Harga Chasis Damkar Tak Sampai Rp 1 Milyar

KPK-Pengacara Adu Saksi Ahli

Selasa, 20 Juli 2010 – 00:46 WIB

JAKARTA - Persidangan atas Ismeth Abdullah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Senin (19/7), menghadirkan sejumlah saksi baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK maupun penasehat hukumDari pihak JPU, yang dihadirkan adalah saksi ahli

BACA JUGA: Harry Tanoe Siap Kembalikan Uang Negara

Sedangkan pihak kuasa hukum Ismeth Abdullah selain mengajukan saksi ahli juga mengajukan saksi a de charge (meringankan).

Saksi ahli dari Departemen Tekhnik Mesin Universitas Indonesia (UI) yang diajukan pihak KPK, Ganjar Nirwanto, mengungkapkan, dari penelitian yang dilakukannya terhadap mobil pemadam kebakaran Morita type ME-5 yang dibeli Otorita Batam pada 2004, harga satuan untuk rangkanya saja hanya Rp 919 juta
"Untuk tahun 2005 bisa lebih murah lagi

BACA JUGA: Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa

Bahkan tahun 2007 harganya bisa Rp 850 juta," ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, dirinya melakukan penelitian terhadap mobil damkar milik OB pada tahun 2007
Penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menanyakan kondisi damkar saat penelitian dilakukan

BACA JUGA: Ada Mawar Hijau di Kebun Raya Bali

"Kondisinya bagus," ucap Ganjar.

Meski demikian Ganjar mengakui bahwa hasil penelitian yang dilakukannya untuk mencari harga produksi itu belum meliputi semua komponen damkarAlasannya, ada beberapa komponen damkar yang memang tidak diperoleh perbandingan harga produksinya"Tetapi saya jamin, harga Rp 919 juta itu sudah meliputi sebagian besar komponennya," tandas Ganjar.

Namun saksi ahli yang diajukan penasehat hukum Ismehth Abdullah, Dani Sudarsono, justru berpandangan sebaliknyaMenurut ahli akuntansi itu, harga produksi tidak sama dengan harga perolehan"Kalau harga perolehan itu sudah harus memperhitungkan biaya label, biaya perakitan bahkan overhead cost (biaya lainnya)," ujar Dani.

Dipaparkannya pula, dalam standar akuntansi harga perolehan juga tidak bisa dicatatkan sama dengan harga produksi"Karena harga perolehan itu dari pihak pembeli, sementara harga produksi itu dari penjual," tandasnya.

Menurut Dani, justru dalam kasus damkar OB itu pihak PT Satal seharusnya dari hitung-hitungan malah rugi"Kalau dilihat dari selisih kurs pada tahun itu dengan harga produksi, harusnya PT Satal yang rugiJadi tidak ada kerugian negara," tandasnya.

Dani juga menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan di Otorita Batam memang berbeda dengan instansi pemerintah lainnyapengadaan barang dan jasa di OB menggunakan sistem Data Uraian Rencana Kegiatan (DURK), yang berbeda dengan mekanisme APBD/APBN"Jadi Otorita Batam itu seperti perusahaan, uang masuk dan uang keluar itu bukan melalui pembahasan APBD atau APBNKalau mekanisme APBD, uang terima disetorkan ke atas, kemudian untuk pengeluaran harus minta dari APBN," tandasnya.

Sementara saksi lain yang dihadirkan sebagai saksi a de charge adalah Isral (mantan sekretaris Ismeth di OB), Umri Sungkar (mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Batam), serta Yanuar Dahlan (mantan Ketua KADIN Batam).

Dari penuturan Isral, dirinya hanya sekali melihat hengky Samuel Daud menemui Ismeth Abdullah di BatamIsral pun merasa yakin tidak ada pertemuan lain antara Ismeth dengan bos PT Satal Nusantara yang dilakukan di kantor OB"Karena setiap permohonan tamu untuk bertemu Ketua OB, pasti lewat saya," ujar Isral.

Sedangkan Umri Sungkar mengungkapkan, selaku ketua PHRI Batam dirinya pernah mengirimkan surat ke Ismeth AbdullahIsi suratnya, agar OB lebih antisipatif dalam mengatasi tingginya frekuensi kebakaran di BatamMenurut Umri, peristiwa yang menyentakkan pengusaha hotel dan restoran di Batam adalah terbakarnya Hotel Harmoni pada September 2003, yang sempat memakan korban jiwa dan puluhan lainnya terluka"Terakhir karena ada kasus Hotel Harmoni, kita kirimkan surat tertulis ke Ketua OBKami anggap perlengkapan untuk pemadam sudah tidak memungkinkan lagi," ujar Umri.

Sedangkan mantan Yanuar Dahlan menyatakan, maraknya kasus kebakaran di Batam memang membuat iklim investasi menjadi tidak kondusif"Tamu-tamu yang datang ke Batam, terutama tamu asing, takut untuk menginap di hotel yang bertingkat," ucapnya.

Yanuar menegaskan, kecemasan investor akibat tingginya tingkat kebakaran dan sempat mengganggu iklim investasi"Investor itu maunya investasinya amanKalau sering ada kebakaran, tentu itu tidak kondusif bagi investasi," ucapnya.

Senada dengan Umri, Yanuar juga memngaku pernah mengajukan permintaan ke Ismeth Abdullah perihal antisipasi terhadap kemungkinan kebakaran yang lebih besar di Batam"Waktu itu saya sampaikan secara lisan ke Pak Ismeth perihal permintaan tentang antisipasi kebakaranPak Ismeth bilang permintaan itu akan segera ditindaklanjuti karena itu untuk kepentingan Batam secara menyeluruh," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler