Harry Tanoe Siap Kembalikan Uang Negara

Senin, 19 Juli 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari, mengakui dirinya melakukan pertemuan dengan pimpinan Bhakti Investama Harry Tanoesoedibjo beberapa hari laluPertemuan itu terkait kasus Sisminbakhum yang kini menyeret kakak kandungnya, Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka

BACA JUGA: Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa

Amari menyebut dalam pertemuan itu, Harry melakukan negosiasi mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa ia bayarkan dalam kasus Sisminbakhum sebagaiamana diputuskan pengadilan.

"Benar, rupanya Harry Tanoesoedibjo sudah menunggu di depan dia minta izin ketemu saya
Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negera itu dibayar

BACA JUGA: Ada Mawar Hijau di Kebun Raya Bali

Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari, di Kejagung, Senin (19/7) sore.

Kepada bos MNC itu, Amari menyebut pengembalian kerugian negara yang harus dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung, senilai Rp 378 miliar
Namun Harry ingin agar pengembalian dana tersebut tak sebesar putusan itu, mengingat jumlah itu tak semuanya masuk ke PT Sarana Reksatama Dinamika (SRD)

BACA JUGA: Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan

Harry Tanoe menyebutkan sebagian dananya masuk kepada negara berupa pembayaran pajak dan sebagainya

Amari mengaku belum bisa mengakomodir pengurangan pembayaran itu"Kalau saya jawabnya kerugian itu sudah diputus pada putusan MA yaitu Rp 378 MTapi dia kan menyampaikan ternyata uang itu tidak semuanya masuk tidak semuanya digunakan PT SRDKarena sebagian dibayarkan pajakJadi minta dipotong yang dibayarkan pajak ituTapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir itu," tambahnya.

Namun Amari membantah jika pertemuannya itu merupakan lobi yang dilakukan Harry Tanoe untuk membebaskan saudaranya dari sangkaan.
"Ini bukan lobi dia minta penjelasan apakah diperkenankan kalau mau bayar kerugian negara," tegasnya.

Amari menegaskan secara aturan perundang-undangan dirinya tak dilarang bertemu dengan seseorang asal tak membahas perkara"Saya kan tidak bertemu siapa-siapa, saya kan bertemu warga bukan tersangka," tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Tidak Ada Tawar-Menawar Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler