BACA JUGA: Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa
Amari menyebut dalam pertemuan itu, Harry melakukan negosiasi mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa ia bayarkan dalam kasus Sisminbakhum sebagaiamana diputuskan pengadilan."Benar, rupanya Harry Tanoesoedibjo sudah menunggu di depan dia minta izin ketemu saya
BACA JUGA: Ada Mawar Hijau di Kebun Raya Bali
Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari, di Kejagung, Senin (19/7) sore.Kepada bos MNC itu, Amari menyebut pengembalian kerugian negara yang harus dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung, senilai Rp 378 miliar
BACA JUGA: Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan
Harry Tanoe menyebutkan sebagian dananya masuk kepada negara berupa pembayaran pajak dan sebagainyaAmari mengaku belum bisa mengakomodir pengurangan pembayaran itu"Kalau saya jawabnya kerugian itu sudah diputus pada putusan MA yaitu Rp 378 MTapi dia kan menyampaikan ternyata uang itu tidak semuanya masuk tidak semuanya digunakan PT SRDKarena sebagian dibayarkan pajakJadi minta dipotong yang dibayarkan pajak ituTapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir itu," tambahnya.
Namun Amari membantah jika pertemuannya itu merupakan lobi yang dilakukan Harry Tanoe untuk membebaskan saudaranya dari sangkaan.
"Ini bukan lobi dia minta penjelasan apakah diperkenankan kalau mau bayar kerugian negara," tegasnya.
Amari menegaskan secara aturan perundang-undangan dirinya tak dilarang bertemu dengan seseorang asal tak membahas perkara"Saya kan tidak bertemu siapa-siapa, saya kan bertemu warga bukan tersangka," tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Tidak Ada Tawar-Menawar Kasus
Redaktur : Tim Redaksi