Harga Minyak Dunia Terkerek, BBM Subsidi Jangan Ikut Naik

Senin, 29 April 2019 – 00:34 WIB
SPBU. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Harga minyak dunia cenderung mengalami kenaikan hingga mencapai USD 74,36 per barrel. Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, Kenaikkan harga minyak tersebut akibat sanksi ekonomi terhadap Iran.

"Namun, Kenaikaan sebesar itu tidak akan membebani APBN," ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Mobil Pelangsir BBM Bersubsidi Diamankan Polisi

Lebih lanjut dirinya mengatakan hanya premium dan solar yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah. Jika terjadi selisih harga akan menaikkan, loss-nya ditanggung Pertamina. Sementara harga non-subsidi diserahkan pada mekanisme pasar, yang disesuaikan dengan harga minyak dunia.

Dengan demikian, harga BBM non-subsidi bisa saja dinaikkan, namun untuk harga BBM subsidi, menurutnya tidak perlu dinaikkan.

BACA JUGA: Pentolan PDIP Soroti Koordinasi 3 Kementerian soal Harga BBM

"Minimal sampai dengan akhir tahun 2019, seperti janji pemerintah," ungkapnya. Selama harga minyak dunia belum tembus $ 100 per barrel, kondisi keuangan Pertamina masih aman.

BACA JUGA: Genjot Sektor Pariwisata tapi Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Bagaimana nih?

BACA JUGA: Pujian Hasto buat Keputusan Jokowi Pertahankan Harga Premium

“Bahkan Pertamina pecah rekor terbesar dalam membayar pajak dan deviden ke kas negara," terangnya.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) masih belum berniat untuk menaikkan harga jual BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi mereka. VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan ada banyak pertimbangan bagi perseroan untuk memilih tidak menaikkan harga BBM-nya.

“Harga BBM tetap sesuai dengan arahan pemerintah. Peran Pertamina untuk menjamin availability, affordability energi,” ujarnya. Sebenarnya, beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) selain Pertamina telah menaikkan harga jual mereka.

Seperti, Shell telah menaikkan harga bensin Super (Ron 92) sejak 5 April dari Rp 9.900 per liter menjadi Rp 10.350 per liter. Serta Shell V-Power (Ron 95) dari harga Rp 10.950 per liter menjadi Rp 11.450 per liter.

Begitu pula dengan BP yang telah menaikkan harga jual BBM jenis BP 92 naik dari Rp 9.900 per liter menjadi Rp 10.350 per liter di Tangerang Selatan. Serta BP 95 naik dari Rp 10.950 per liter menjadi Rp 11.450 per liter. Sedangkan, harga BBM non subsidi Pertamina tidak mengalami kenaikan harga jual.

Seperti harga jual Pertamax masih Rp 9.850 per liter dan Pertamax Turbo senilai Rp 11.200 per liter di wilayah Jabodetabek. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan formula harga baru untuk BBM non subsidi. Sejak formula berlaku, pelaku usaha hilir migas mulai menurunkan harga jual mereka sesuai formula tersebut.

BACA JUGA: Jawa dan Sumatera Masih Dominasi Perekonomian Indonesia

Formula itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 19 K/10/MEM/2019 dan berlaku sejak 10 Februari 2019. Dalam kepmen tersebut ditetapkan harga jual dengan batasan margin paling rendah 5 persen dari harga dasar dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar. (nis/vir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Naikkan Harga BBM, Pertamina Tetap Bisa Raih Laba


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler