Harga Mobil Murah Saatnya Dinaikkan

Senin, 02 Juni 2014 – 07:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi harga jual maksimal mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) dari saat ini Rp 95 juta per unit (off-the-road/OTR). Itu berhubungan dengan melemahnya nilai tukar rupiah (kurs), meningkatnya harga bahan baku, dan proyeksi naiknya inflasi.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, sejumlah merek peserta LCGC memang sudah meminta pemerintah agar harga mobil dinaikan. Namun, pihaknya masih menunggu hingga program LCGC berjalan setahun. ”Jadi, mungkin pertengahan tahun ini baru kami bicarakan,” ujarnya Minggu (1/6).

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Resteel Industry Indonesia

Namun, Budi menyatakan belum bisa mengungkap lebih detail tentang kisaran kenaikan plafon harga mobil murah tersebut. Sebab, itu harus diperhitungkan secara matang dengan mempertimbangkan beberapa hal. Saat ini LCGC dibanderol maksimal Rp 95 juta per unit sebelum pajak. ”Kita belum ada kisaran, harus diperhitungkan dulu,” tandasnya.

Budi menyatakan, berdasar fluktuasi inflasi saja, secara logika selayaknya plafon harga tersebut sudah berubah. Inflasi pada Tahun Kuda 2014 ini diperkirakan 5,5 persen. Belum lagi kurs rupiah yang melemah bila dibandingkan dengan tahun lalu. ”Sekarang semua harga (komponen dan bahan baku) naik. Inflasi juga harus kita pertimbangkan. Jadi, wajar kalau naik,” sebutnya.

BACA JUGA: Bangun Dua Pabrik untuk Penuhi Kebutuhan Baja Dalam Negeri

Tuntutan APM mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Jadi, harga setiap produk LCGC ditetapkan maksimal Rp 95 juta OTR berdasar lokasi kantor pusat APM.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa harga masih bisa disesuaikan jika kendaraan yang dipasarkan menggunakan transmisi otomatis, boleh naik maksimal 15 persen. Sedangkan untuk teknologi pengamanan penumpang, kenaikan maksimal 10 persen. Harga juga masih bisa disesuaikan apabila terjadi perubahan inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan atau harga bahan baku.

BACA JUGA: Galang Dana Murah, Bank Berbagi Hadiah

Budi mengakui, penyesuaian harga LCGC dimungkinkan terjadi seiring dengan perubahan indikator ekonomi berupa inflasi, nilai tukar rupiah, serta harga bahan baku.

”Kami memang menyadari, pelemahan nilai tukar rupiah akhir tahun lalu menimbulkan banyak dampak pada industri perakitan kendaraan,” jelasnya.

Sementara itu, 4W Sales, Marketing, and DND Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Davy J. Tuilan menilai, kenaikan harga mobil LCGC wajar saja dilakukan mengikuti kenaikan biaya produksi yang terpengaruh upah pekerja, harga bahan baku, dan nilai tukar rupiah. ”Tapi, kalau kenaikan plafon harga signifikan, pasti berpengaruh terhadap penjualan, jadi harus hati-hati,” tuturnya.

Marketing & After Sales Service PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy mengaku saat ini belum bisa menaikkan harga jual Brio Satya.

Sebab, Brio Satya harus dijual sesuai dengan peraturan LCGC. ”Tapi, kami minta masyarakat untuk siap-siap aja. Kalau kita sih ngikutin aja apa kata pemerintah,” jelasnya. (wir/c10/kim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebagian Pindah Ke Halim, Kepadatan Bandara Soetta Berkurang 2 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler