Harga Pertalite dan Solar Tak Naik Pada Juli

Sabtu, 29 Juni 2024 – 23:22 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yakni pertalite dan solar tidak akan naik di Juli mendatang. Foto: Pertamina Patra Niaga.

jpnn.com - JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite dan Solar tidak akan mengalami perubahan hingga Juli 2024 mendatang.

Penegasan disampaikan pemerintah lewat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi.

BACA JUGA: Pemerintah Resmikan Pabrik Baterai Listrik Motor Listrik di Banten

"Pertalite yang JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) belum disesuaikan, seperti Solar. Kalau Pertamax Cs mungkin," ujar Agus di Jakarta, Sabtu (29/6).

Menurut Agus untuk harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax dan lain sebagainya, akan disesuaikan oleh badan usaha dalam kisaran harga formulasinya.

BACA JUGA: Mengenal Peran Penting NDC dalam Menanggulangi Perubahan Iklim

"BBM umum nonsubsidi (Pertamax dan lain-lain) ditetapkan oleh badan usaha sepanjang dalam kisaran harga formulasinya," ucapnya.

Agus lebih lanjut mengatakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Oil Price (ICP) cenderung stagnan.

BACA JUGA: Tegas, Pj Gubernur Agus Fatoni Komitmen Serius Tangani Tambang Minyak Ilegal di Sumsel

Namun, Agus mengakui tetap ada beban berat yang berasal dari nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah.

"Harga minyak ICP masih stagnan, tetapi yang berat kursnya," katanya.

Sekadar informasi nilai tukar dolar AS berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) sampai 27 Juni 2024 berada di level Rp 16.324.

Sementara ICP sampai 27 Juni 2024 berada di level USD 79,12/bbl.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan belum ada keputusan terkait perubahan harga BBM terutama yang subsidi.

Arifin juga menuturkan belum ada pembahasan terkait harga BBM setelah Juni 2024 ini.

"Kalau listrik enggak naik, (kuartal) III, triwulan besok. BBM belum ini, belum putus," kata Arifin. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler