Harga Pertamax Naik Lagi, Ini Alasan Pertamina

Selasa, 21 November 2017 – 06:50 WIB
SPBU. ILUSTRASI. Foto: Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) Tbk menaikkan harga pertama sebesar Rp 150 per liter di seluruh Indonesia mulai 17 November.

Perusahaan pelat merah itu memiliki alasan kuat menaikkan harga pertamax.

BACA JUGA: DPR Diminta Bentuk Pansus Pertamina

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Tbk Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan harga pertamax tersebut menyesuaikan dengan kenaikan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

”Saat ini kan harga minyak dunia sudah tinggi sehingga untuk bisa menyesuaikan keekonomian memang wajar jika dinaikkan,” paparnya, Senin (20/11).

BACA JUGA: Komisi VII Bakal Segera Panggil Dirut Pertamina

Berdasar data di Wall Street Journal, harga minyak dunia per tanggal 20 November mencapai USD 56,25 per barel.

Adiatma menyatakan, penetapan harga tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA: Premium Mulai Ditinggalkan, Pertalite Jadi Primadona

Jenis BBM yang diatur dalam perpres tersebut terdiri atas jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum.

Jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosin) dan minyak solar (gas oil).

BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk distribusi di wilayah penugasan.

Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan seperti pertamax, pertamax plus, dex, maupun dexlite.

”Selain patokannya mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap USD, juga menyesuaikan jumlah suplai dan permintaan. Jadi, memang bisa naik dan bahkan turun,” ujar Adiatma.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina setiap tiga bulan.

Dibandingkan dengan jenis BBM umum lainnya, konsumsi pertamax memang lebih dominan.

Meski kenaikan harga berlaku seragam, harga pertamax di setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.

Harga terendah berlaku di wilayah Jawa dan Bali senilai Rp 8.400 per liter dari harga awal Rp 8.250.

Harga tersebut juga berlaku di beberapa wilayah di luar Jawa.

Adapun harga tertinggi berlaku di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat, yakni mencapai Rp 11.250 dan Rp 11.050.

Pertamina memiliki 160 SPBU COCO untuk menyalurkan BBM.

Total penjualan fuel Pertamina hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai 1,2 juta kiloliter.

Tahun ini, lanjut Adiatma, pihaknya menargetkan penjualan fuel mencapai 1,4 juta kiloliter. (vir/c10/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Holding Migas Belum Mendesak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler