Harga Rokok di Pasaran Perlu Diawasi

Selasa, 30 Maret 2021 – 22:43 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wawan Juswanto mengatakan, pemerintah tengah serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok anak, yang tercantum di RPJMN 2020-2024.

Wawan menuturkan, khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85% dari harga jual eceran (HJE).

BACA JUGA: Indonesia Butuh Regulasi Khusus untuk Mengatur Rokok Elektrik, RELX Siap Membantu

“Tujuan dari pembatasan 85% ini untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran. Selain itu ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari predatory pricing oleh perusahaan besar,” ujar Wawan dalam webinar Rasionalisasi Kebijakan dan Optimalisasi Pengawasan Harga Pasar Rokok, Senin (29/3).

Sementara, Adi Musharianto Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan menilai, ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85 persen, yang ditetapkan Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA: Mbah Mijan Sebut Bakal Punya Cucu dari Nissa Sabyan, Hamil?

Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

Analis kebijakan madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Rama Prima Syahti Fauzi juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas pengecualian 40 area KPPBC ini.

BACA JUGA: PT VDNI Kembali Raih Penghargaan Taat Pajak

Dia menjelaskan, dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.

“Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85%. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari predatory pricing juga,” kata Rama.

Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85% HJE sebaiknya diperkecil saja.

“Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” tukas Rama.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Beton Bidik Kontrak Rp7,88 Triliun


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler