Harga Rumah Subsidi Naik

Rabu, 26 Juni 2019 – 13:19 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Harga rumah subsidi mengalami kenaikan pada Juni 2019 ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019.

Para pengembang di Kaltim mulai menyesuaikan dengan aturan tersebut, tetapi kenaikannya tidak terlalu signifikan. Sebab, biaya produksi saat ini memang sudah meningkat.

BACA JUGA: Harga Rumah Subsidi Naik, Margin Keuntungan Pengembang Tidak Terlalu Besar

Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD-REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, kabar kenaikan harga rumah pada Juni ini akan menjadi angin segar bagi pengusaha perumahan. Kebijakan itu diawali dengan kenaikan harga rumah subsidi per 4 Juni 2019 atau menjelang Idulfitri lalu. Setelah itu, harga rumah nonsubsidi pun perlahan ikut menyesuaikan.

“Kenaikan juga dipicu dari biaya operasional seperti kenaikan upah tukang bangunan dan harga bahan bangunan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Harga Rumah Rp 100 Juta, Tanda Jadi Rp 750 Ribu, Lokasi Strategis

Khusus untuk rumah subsidi, kenaikan harganya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar.

BACA JUGA: Rumah Tipe 36 untuk Generasi Milenial Usia 30 – 35 Tahun

BACA JUGA: Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi

Meski naik, harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) itu berlaku untuk 2019 dan 2020. Sedangkan batasan harga jual berlaku mulai 4 Juni hingga 31 Desember 2019. Sementara untuk 2020, peraturannya berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun depan.

“Di Kaltim kenaikannya masih dalam tahap wajar dan menyesuaikan. Kami para pengusaha juga mendukung program pemerintah pada tersedianya perumahan terjangkau untuk masyarakat lapisan bawah dan berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Sehingga, tambahnya, tidak bisa asal naik saja. Harus melihat kebutuhan masyarakat di Kaltim untuk rumah murah. Namun dengan adanya aturan ini developer pun kembali bergairah. Beragam pengadaan perumahan bermunculan. Walaupun belum kembali kepada masa jaya seperti 2012 lalu.

“Kalau dibandingkan dengan penurunan yang sudah terjadi, aturan ini sebenarnya tak terlalu besar pengaruhnya,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan harga baru pada peraturan itu juga berdasarkan usulan pengembang secara nasional. Semuanya berdasarkan kondisi terkini. Mulai dari ongkos, letak geografis, harga bahan hingga perkiraan nilai jual properti di masing-masing daerah.

“Hal ini memperlihatkan pemerintah merespons positif keluhan para pengusaha. Sehingga margin keuntungan tidak terlalu besar karena biaya produksi yang meningkat,” katanya.

Dia mengatakan, tapi secara menyeluruh peningkatan penjualan diprediksi tetap ada. Optimisme pasar harus tetap ada, ekonomi Kaltim terus membaik yang disebabkan sektor usaha pertambangan terus menggeliat. Termasuk semakin banyaknya pribadi mapan baik dalam kondisi keluarga baru yang ingin memiliki hunian, maupun yang menambah jumlah rumah.

“Kondisi ini membuat peningkatan penjualan rumah tahun ini diperkirakan hingga di atas 20 persen,” pungkasnya. (*/ctr/tom/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Jadi Investasi, Subsidi Dicabut


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler