jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah tidak tinggal diam melihat banyaknya ulah pembeli rumah subsidi yang hanya berniat berinvestasi.
Sanksi sudah disiapkan. Salah satunya ialah mencabut subsidi. Selama ini Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu kredit pemilikan rumah (KPR) dengan memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi.
BACA JUGA: FLPP Dilonggarkan, Pajak Harus Disesuaikan
Namun, banyak yang tak tepat sasaran. Pengawasan ketat akan mulai diberlakukan. Kontrol berkala melibatkan tim khusus.
Hal itu untuk memastikan rumah subsidi itu ditinggali atau tak disewakan kepada pihak lain.
BACA JUGA: Bisnis Properti Belum Tunjukkan Gairah Positif
"Sesuai ketentuan, satu tahun setelah akad KPR, kami harus evaluasi, monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati atau justru disewakan kembali," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Budi Hartono, Jumat (8/3).
Langkah itu bertujuan memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.
BACA JUGA: Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi
"Kami lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kami evaluasi melalui database yang ada," imbuh Budi.
Hasil evaluasi dan monitoring ke lapangan diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabah yang tidak menempati rumah subsidi.
"Kami tegur hingga dua kali peringatan. Jika tidak direspons juga, kami minta bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial," tegas Budi. (gsa-jpg/rif-zuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri
Redaktur : Tim Redaksi