Harga Tes PCR Rp 300 Ribu, Nurhadi: Seharusnya Bisa Lebih Murah Lagi

Selasa, 26 Oktober 2021 – 15:47 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyebut harga tes PCR Rp 300 ribu seharusnya bisa diturunkan lebih murah lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengapresiasi penurunan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Namun, dia menilai biaya untuk mendeteksi Covid-19 itu masih bisa ditekan.

"Sudah bagus harganya diturunkan, seharusnya bisa lebih murah lagi," kata Nurhadi di Jakarta, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Jokowi Pengin Tarif PCR Turun, Bang Saleh Soroti Hal ini

Politikus Partai NasDem itu menyebut harga tes PCR yang rendah bakal meringankan beban masyarakat, terutama ketika berencana pergi menggunakan transportasi udara.

Diketahui, salah satu syarat bepergian menggunakan pesawat yaitu mengantongi tes PCR dengan hasil negatif.

BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!

"Biar masyarakat tidak lagi mengeluhkan betapa mahalnya tarif yang harus dikeluarkan bila mau bepergian," ujar wakil rakyat Dapil VI Jawa Timur itu.

Menurut Nurhadi, durasi waktu tes PCR juga perlu disoroti pada saat penurunan biaya. Setidaknya, tes tersebut bisa berlaku lebih lama yaitu 5-7 hari.

BACA JUGA: LBH Pelita Umat Angkat Bicara atas Pernyataan Menag Yaqut, Baca Kalimat Terakhir

"Pemerintah sebaiknya memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi agar bisa terintegrasi dengan baik hasil dari tes PCR beserta durasi masa berlakunya," beber dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya menekan harga polymerase chain reaction test atau tes PCR maksimal Rp 300 ribu.

Instruksi itu sebagai respons terhadap banjir kritik atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Senin (25/10). (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler