Penasihat Hukum Sebut Anas Layak Diputus Bebas

Rabu, 24 September 2014 – 08:40 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum‎ akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Rabu (24/9).

Salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso menyatakan kliennya layak mendapatkan putusan bebas. Alasannya tidak ada bukti di persidangan yang mendukung tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Nasib Eddy Bergantung Fatwa MA

"Seandainya bagi kami ada larangan untuk berharap Anas bebas, kami tidak akan mematuhinya. Karena sudah terang sesungguhnya perkara itu, bukan kah segala bukti telah dihadirkan di persidangan, adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Tidak," kata Handika dalam pesan singkat, Rabu (24/9).

Oleh karena itu, Handika menegaskan  Anas sepatutnya dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak daripada bebas?‎" ujarnya.

BACA JUGA: Ragukan Jokowi Tepati Janji Lakukan Penghematan

Berbeda dengan Handika, KPK berharap Anas mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa. KPK meyakini mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kami berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Karena itu (hakim harus) menjatuhkan hukuman yang paling maksimal sesuai kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Selasa (23/9).

BACA JUGA: Rencana Penghematan Jokowi Dinilai Sudah Gagal

Bambang mengungkapkan Anas telah terbukti bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Anugrah Grup untuk menghimpun dana-dana yang kemudian berubah menjadi Permai Grup. Anas, ujar dia, juga terbukti membeli saham 30 persen pada 1 Maret 2007 dari Nazar dengan dibubuhi cap jempol yang identik dengan milik Anas.

Menurut Bambang, Anas juga terbukti menerima gaji. Sebab ada pengeluaran yang tercatat dalam pembukuan sesuai bukti buku dan dokumen dari mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis.

Selain itu, kata Bambang, Anas juga membuka kantung logistik yang berasal dari BUMN. "Permai dapat fee sebesar 7-22 persen sejak 2009-2010 yang dicatat Yulianis dengan nilai mendekati 1,1 triliun," ucapnya.

Bambang menyatakan Anas terbukti mempunyai ambisi menjadi presiden. Hal ini terlihat dari beberapa bukti elektronik seperti BlackBerry Messenger yang mengkonfirmasi hal itu.

Dikatakan Bambang, selaku anggota DPR, Anas berperan dalam pengurusan proyek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR. Nilainya sekitar Rp 118 miliar lebih.

Bambang menyebut Anas terbukti menggunakan dana-dana untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah dan bangunan. Di antaranya membeli beberapa tanah dan bangunan di Duren Sawit, membeli tanah seluas 7870 m2 di DI Panjaitan Jogyakarta, dan membeli beberapa tanah di Bantul. "Anas telah terbukti melakukan pencucian uang," tandasnya.

Jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun‎," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan di Kutai Timur‎.

Dalam surat dakwaan, Anas disebut menerima pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dana Rp 478 untuk survei pemenangan Anas sebagai ketua umum PD, serta uang Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta. Uang tersebut didakwakan diterima Anas dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.

Selain menerima uang, Anas didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Menurut surat dakwaan, uang Rp 20,8 miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelanjakan menjadi sejumlah lahan dan bangunan di Jakarta serta di Yogyakarta. Adapun uang Rp 3 miliar diduga digunakan Anas untuk mengurus izin usaha pertambangan di Kutai Timur.

Surat dakwaan juga menguraikan dugaan korupsi ini berawal dari keinginan Anas untuk menjadi Presiden. Untuk tujuan itu, Anas membutuhkan kendaraan politik dan memerlukan sejumlah dana. Anas pun bergabung dalam PT Anugerah Nusantara (kemudian berubah nama jadi Grup Permai) bersama dengan Nazaruddin. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta 50 Persen Menteri dari Indonesia Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler