JAKARTA - Teka-teki kapan terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar mengajukan perlawanan terakhirnya terjawab sudahPengacara Antasari, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa hari ini (15/8) pihaknya berencana mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Penyerahan memori PK rencananya besok (hari ini, Red,)
BACA JUGA: Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus
Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang dan kami harap dukungan masyarakat dalam kasus ini," kata Maqdir di Jakarta kemarin (14/8)Maqdir mengungkapkan, memori PK kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu sejatinya sudah rampung jauh hari sebelumnya
BACA JUGA: Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar
Namun, Antasari saat itu masih merasa belum puasBACA JUGA: Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Memori PK ini juga terus mengalami perubahan demi penyempurnaan," katanya.Pengacara lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, penundaan pengajuan memori PK disebabkan Antasari merasa belum cukup kuat dengan beberapa argumen hukumMeski semua novum sudah dimasukkan, Antasari merasa berkas belum sempurnaTerutama tentang proses kematian Nasrudin yang disebutkan tewas setelah dua peluru menembus kepalanya"PK kan hanya sekali diajukanMakanya, harus benar-benar tepat karena tidak bisa diajukan ulang," katanya.
Paling tidak, kata Maqdir, ada lima novum yang sudah dimasukkanYakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta (honor untuk eksekutor pembunuhan) yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.
Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanYakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha SetiajiKY meminta mereka dinyatakan non palu alias tidak boleh bersidang selama enam bulan.
Namun, MA tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi KYKetua MA Harifin Tumpa menyatakan bakal menolak rekomendasi tersebut jika KY sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkaraAlasannya, hakim memiliki judicial immunity yang tak bisa diganggu gugat"Itu sudah masuk pada kewenangan hakim memutus perkara," kata Harifin(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebagai Shock Therapy, Tersangka Korupsi Harusnya Diborgol
Redaktur : Tim Redaksi