Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus

Senin, 15 Agustus 2011 – 06:01 WIB

JAKARTA - Nazaruddin bakal mendapat "kado istimewa" jelang ulang tahunnya ke-33 pada 26 Agustus nantiSetelah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan dijerat oleh Bareskrim Polri dengan dua kasus

BACA JUGA: Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar

Yakni, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan penyalahgunaan paspor atas nama M Syarifuddin


"Dua kasus itu tetap jalan

BACA JUGA: Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi

Tentu teknis pemeriksaannya menunggu koordinasi dengan KPK," ujar kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin (14/08)
Untuk kasus pencemaran nama baik, Anas Urbaningrum sebagai pelapor sudah diperiksa

BACA JUGA: Sebagai Shock Therapy, Tersangka Korupsi Harusnya Diborgol



Bahkan, Anas diperiksa penyidik di Blitar Jawa Timur karena saat itu posisi mantan Ketua Umum PB HMI itu sedang berada di kampung halamannyaLangkah penyidik ini menuai kritik kerasAkhirnya, Kabareskrim Komjen Sutarman menegur dua penyidik yang terbang ke Blitar

Anas merasa Nazaruddin melakukan pembunuhan karakter dengan pernyataannya di berbagai mediaSelain memeriksa Anas, penyidik juga sudah memeriksa saksi Amal Al Ghozali pengurus DPP Partai Demokrat dan seorang ahli bahasa Indonesia"Kasus itu ditangani Bareskrim, sekarang masih tahap pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, status Nazar juga belum tersangka," kata Boy

Namun, tambahnya, status tersangka bisa saja segera disematkan ke mantan bendahara umum Partai Demokrat itu"Nanti, kalau bukti-bukti cukup," katanyaAnas melaporkjan Nazaruddin dengan pasal "27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 310 juncto 311 KUHP.

Seperti diketahui, Nazaruddin kerap memberikan informasi terkait keterlibatan para elite Demokrat dalam kasus korupsiDia pernah menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan Partai Demokrat sudah bertemu dan menyepakati agar kasus Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang Rp 50 miliar dari proyek Ambalang tidak diusutUang itu menurut Nazaruddin digunakan Anas untuk pemenangan dirinya saat kongres Partai Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu dan persiapan menjadi calon Presiden.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan paspor, polisi juga akan mendalami kesengajaan yang dilakukan Nazaruddin menggunakan paspor milik sepupunmya Syarifuddin"Nanti, kita akan menunggu KPK selesai memeriksa yang bersangkutanSementara, kita antri lah," kata BoySyarifuddin hingga kini masih menjadi orang bebasDia mengaku tidak tahu menahu paspornya dipakai NazarDosen di Medan ini mengaku paspornya hilang(rdl/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi dan Kesejahteraan, Poin Minus Pemerintahan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler