Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar

Senin, 15 Agustus 2011 – 05:06 WIB
Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Minggu dinihari (148). Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos

JAKARTA -- Bisa jadi, Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat spesial bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebab, mantan lembaga antikorupsi tersebut memperlakukan mantan bendara umum Partai democrat itu dengan pengamanan supermaksimum

BACA JUGA: Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi

Meski sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dua orang KPK tetap ditugaskan khusus untuk menjaga di sel Nazaruddin


"Memang ada tambahan dua orang dari KPK yang membantu kami," ujar Jubir Mako Brimob AKBP Budiman di Jakarta kemarin

BACA JUGA: Sebagai Shock Therapy, Tersangka Korupsi Harusnya Diborgol

Budiman menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berkeberatan dengan adanya dua petugas KPK
Menurutnya, itu adalah hal yang biasa mengingat Nazaruddin merupakan tersangka kasus korupsi yang sangat berharga bagi KPK

BACA JUGA: Korupsi dan Kesejahteraan, Poin Minus Pemerintahan SBY



Memang, sebelumnya, Wakil Ketua M Jasin, Sabtu (13/8) lalu menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap tersangka kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di PalembangBahkan, alumni Universitas Brawijaya ini mengaku akan menugaskan beberapa petugas KPK untuk ikut mengawasi Nazaruddin di tempat penahanannya

Budiman lalu menjamin Nazaruddin tidak akan mendapat perlakuan istimewa selama ditahan di markasnyaKasus kelenceran Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang juga sempat dititipkan di Rutan Mako Brimob, tidak boleh terjadi lagiSeperti yang diketahui, pegawai Ditjen Pajak Golongan III A itu sempat menonton pertandingan tenis dunia di Bali meski ditahan di sana"Kalau ini kami jamin," ujarnya mantap

Dia pun lalu menggambarkan bagaimana pihaknya begitu ketat menjaga para tahanannya khususnya Nazaruddin"Komandan (Korps Brimob) saja tidak dilarang masuk, apalagi orang lain," imbuh perwira dengan dua melati di pundak itu

Nah, begitu ketatnya pengamanan untuk Nazaruddin itu ternyata menuai protes dari tim kuasa hukum dan pihak keluarga NazaruddinPasalnya, sejak ditahan di sana Minggu dini hari kemarin, Nazaruddin belum bisa dijenguk oleh siapapun

Pagi kemarin, sepupu Nazaruddin, M Nasir dan pengacara OC Kaligis mencoba datang untuk menjenguk NazaruddinSekitar pukul 10.00 Nasir datang dengan mengunakan mobil pribadinya untuk mencoba masuk ke rutanTak berselang lama kemudian OC Kaligis menggunakan mobil Mercy S-Class coklat metalik bernopol B 619 OC juga datang dan masuk

Pengacara yang akrab disapa OCK itu menerangkan jika pihaknya sangat kecewa dengan perlakuan para petugas terhadap NazaruddinMenurutnya, pelarangan bagi pengacara untuk menjenguk bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)

Menurutnya, sesuai dengan KUHAP, pengacara dan keluarga bisa langsung berhubungan dengan tahananDia pun menyakini jika KPK benar-benar ketakutan dengan kedatangannya menjenguk NazaruddinSehingga KPK menginstruksikan kepada petugas Mako Brimob agar tidak memperbolehkan OCK menemui tersangkanya.

Pengacara senior ini lalu membeberkan bagaimana perlakuan Nazaruddin ini sangat berbeda dengan perlakuan yang diberikan untuk Aulia Pohan tersangka kasus aliran dana Yasasan YPPI (Pengembangan Perbankan Indonesia) yang juga dititipkan di Mako Brimob"Saat itu saya bisa kapan pun menjengukTidak seperti sekarang," ujarnya

Selain OCK, pengacara Nazaruddin yang lainnya, Alfian Bonjol juga mengaku kecewa dengan perlakuan KPKPasalnya saat tiba dan diperiksa untuk kali pertama di KPK pada Sabtu (13/8) malam lalu, seluruh tim pengacara Nazaruddin tidak diperkenankan untuk mendampingi

Memang, berdasarkan pantauan Jawa Pos, saat Nazaruddin tiba di gedung KPK sekitar 22.30, semua tim pengacaranya hanya menunggu di ruang tungguSementara itu, Nazaruddin dibawa oleh tim penjemput menuju ke lantai 7 ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal   

"Semua orang yang tahu hukum pasti tahu bila ada seorang yang diduga melakukan tindak pidana dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun, harus didampingi pengacara," ujarnya dini hari kemarin

Namun, Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi wartawan membantah pihaknya mengalang-halangi pendampingan pengacara untuk NazaruddinMenurutnya KPK tidak melaranng pengacara mendampingi"Tapi Nazaruddin yang tidak mau didampingi," kata Jasin(kuh/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Salah Pilih Penyidik untuk Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler