Hari ini, DKPP Gelar 3 Sidang Pelanggaran Kode Etik

Senin, 02 September 2013 – 12:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan (Sumsel) akan digelar hari ini, Senin (2/9). Sidang akan dilangsungkan pada pukul 14.00 di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pihak Teradu dalam perkara ini adalah kelima komisoner KPU Sumsel. Mereka adalah Anisatul Mardiah (ketua), Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang. Sementara majelis sidang terdiri dari Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak.

BACA JUGA: KPU Sumsel Pastikan Sudah Pecat Komisioner KPU Banyuasin

Mereka diadukan oleh tiga pengadu yakni Alamsyah Hanafiah, Suparman Romans dan Munarman.

Selanjutnya pada pukul 16.00, DKPP menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini, bakal calon bupati Ilham Pettalolo mengadukan komisioner KPU Donggala karena tidak diloloskan sebagai peserta pemilu.

BACA JUGA: NasDem Minta DKPP Pecat 11 Penyelenggara Pemilu Sulteng

Ilham menilai keputusan tersebut tidak bisa diterima karena KPU sebelumnya tidak melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol di Donggala.

Pada pukul 19.00, DKPP akan menggelar sidang lanjutan perkara KPU Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: KPU Kerinci Dituding Hilangkan Suara

Perkara bernomor 95/DKPP-PKE-II/2013 ini diajukan oleh Pengadu, Usni Tamrin Tawang. Sementara pihak Teradu adalah Ketua KPU Jeneponto, Usthova Kamal beserta 4 anggotanya Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad dan M. Agus. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang KPU Sumsel, Pengadu Hadirkan Ahli Hukum Sebagai Saksi Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler