DKPP: Merasa Dirugikan, Silakan Lapor ke Panwaslu Bogor

Selasa, 17 September 2013 – 19:09 WIB
Nur Hidayat Sardini

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan tiga hari belakangan pihaknya menerima banyak laporan dugaan kecurangan dalam Pilkada Walikota Bogor.

"Dengan identitas yang jelas melalui pesan singkat, mereka mengirim berbagai dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bogor. Pengirim berharap agar SMS itu bisa sebagai laporan," kata Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, menyikapi pesan singkat yang masuk ke DKPP, Selasa (17/9).

BACA JUGA: Coret DCS Demokrat, KPU Lombok Barat Disidang DKPP

Selain itu lanjutnya, pengirim juga berharap agar DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak KPU setempat yang diduga melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu.

"Dalam SMS itu, DKPP diminta turun ke lapangan untuk melakukan penindakan," tegas Nur Hidayat Sardini.

BACA JUGA: Sibuk Urus Pilkada, KPU Lombok Barat Minta Sidang Gunakan Video Conference

Dijelaskan, DKPP sesuai kewenangannya akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik melalui persidangan yang digelar. Terkait dengan tahapan yang berjalan, itu merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu.

Seharusnya kata Nur Hidayat, mereka berkoordinasi dengan jajaran KPUD dan Panwaslu setempat, sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Itu ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 serta ketentuaan peraturan perundang-undangan menggariskannya.

BACA JUGA: KPU Lombok Barat Dianggap Abaikan Putusan Bawaslu

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Panwaslu setempat. Panwaslu pasti menindaklanjuti setiap laporan yang ada sesuai kewenangan mereka," tegas Nur Hidayat Sardini.

DKPP lanjutnya, sesuai ketentuan UU Nomor 15 tahun 2011 dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2012, akan memroses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP.

"Jika berkas memenuhi syarat formil dan materil, DKPP akan menyidangkannya dan digelar secara terbuka untuk umum," ujarnya.

Di tempat terpisah, calon Walikota Bogor, Bima Arya  menduga proses penghitungan suara di tingkat PPS terjadi kecurangan. "Masuk laporan ke saya, ada anggota DPRD Kota Bogor diduga memaksa membuka kotak suara di PPS. Selain itu, juga ada dugaan salah satu partai mau membeli suara di TPS 2 yang kebetulan saksi kami tidak hadir," kata Bima. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DKPP NHS: Berilah Kesempatan KPU Kota Bogor Menjalankan Tugasnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler