Loloskan Walikota Jadi Caleg, KPU Kotamobagu Dituding Langgar Kode Etik

Selasa, 17 September 2013 – 22:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (17/9) menggelar sidang perdana  dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kotamobagu, Sulawesi Utara. Empat komisioner KPU Kotamobagu ini diperkarakan oleh Pengadu Anugerah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan melalui Kuasa Hukumnya Rivaldi.

Para Teradu dituding melakukan pemalsuan dan manipulasi data calon legislatif atas nama Djelantik Mokodompit.

BACA JUGA: DKPP: Merasa Dirugikan, Silakan Lapor ke Panwaslu Bogor

“Djelantik Mokodompit adalah Walikota yang kalah dalam Pemilukada lalu, karena kalah dia nyaleg dari Golkar," ungkap Rivaldi dalam persidangan.

Menurut Rivaldi, Djelantik masih menjabat sebagai Walikota saat mendaftar untuk jadi caleg. Karena itu, seharusnya tidak memenuhi syarat untuk lolos. Tapi kenyataanya, nama Djelantik terdaftar dalam DCT DPRD Kotamobagu yang telah ditetapkan para Teradu beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Coret DCS Demokrat, KPU Lombok Barat Disidang DKPP

Menanggapi keterangan dari pihak Pengadu, KPU Kotamobagu beralasan saat itu pengunduran diri Djelantik hanya tinggal menunggu proses administrasi. Karenanya, mereka meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2014.

“Pada tanggal 31 Juli, kami menerima keterangan dari Ketua DPRD yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Djelantik sedang dalam proses,” terang Teradu.

BACA JUGA: Sibuk Urus Pilkada, KPU Lombok Barat Minta Sidang Gunakan Video Conference

Sidang yang digelar pukul dipimpin oleh Panel Majelis sidang Saut H Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka dan Anna Erliyana. Pada sidang selanjutnya majelis akan mendengarkan keterangan dari saksi kedua belah pihak. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Lombok Barat Dianggap Abaikan Putusan Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler