JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkankan kasus dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/9). Persidangan yang mengagendakan pembacaan vonis tersebut akan langsung dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Pihak Teradu dalam kasus ini adalah anggota Panwaslu Kota Palembang, atas nama Riduwansyah. Ia diadukan oleh pimpinannya sendiri, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya karena melaksanakan ibadah umroh dengan dibiayai pemerintah daerah.
Dalam sidang sebelumnya, Riduwansyah telah mengakui diongkosi pergi umroh oleh pemerintah daerah. Namun, ia membantah hal tersebut terkait posisinya sebagai penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Hari ini, DKPP Putuskan Nasib Dua Anggota KPU Barru
"Tawarannya jauh sebelum saya menjabat Panwas. Waktu itu saya ditawari karena sudah menjabat ketua RW (rukun warga) selama 10 tahun. Dan kalau kemudian terealisasi pada 27 Mei 2013 saat saya sudah menjadi anggota Panwas, saya tidak tahu penyebabnya," ujarnya saat disidang di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Ia mengakui tidak terpikir tentang konflik kepentingan saat menerima tawaran tersebut. Riduwansyah juga telah memberitahukan keberangkatannya kepada anggota Panwaslu dan Bawaslu Provinsi.
BACA JUGA: Saksi Tidak Pernah Hadir, DKPP Terpaksa Gelar Sidang Kelima
"Bahkan saya dapat support dari salah satu anggota Panwas. Dia mengantar saya sampai Bandara. Kesalahan saya mungkin tidak memberi tahu secara tertulis," ungkapnya.
Sementara itu, Andika Pranata Jaya selaku pihak pengadu mengatakan bahwa Riduwansyah telah melanggar sumpah jabatannya. Pasalnya, ia berangkat umroh di tengah tugasnya yang masih berlangsung.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Putusan KPU Lampura
Selain itu, dengan menerima tawaran umroh dari Wali Kota Palembang itu netralitas Riduwansyah patut dipertanyakan. Karena, saat itu Wali Kota Palembang tengah bersatus sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.
"Atas dasar itu, kami minta kepada Majelis untuk memberikan sanksi sesuai kesalahannya. Kami minta teradu diberhentikan tetap," tegas Andika. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Tentukan Nasib 5 Komisioner KPU Seram Bagian Barat
Redaktur : Tim Redaksi