jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota KPU Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Lili Suryani dan M. Natzir Azikin akan ditentukan hari ini, Jumat (6/9). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
Sidang akan digelar di ruang sidang DKPP sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie akan memimpin langsung pembacaan putusan didampingi anggota majelis Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
BACA JUGA: Saksi Tidak Pernah Hadir, DKPP Terpaksa Gelar Sidang Kelima
Pengadu dalam perkara ini adalah Musakkar Agung Malik, Ketua LSM Sekoci Indoratu DPC Kab. Barru. Ia menuding kedua Teradu sebagai pengurus partai politik.
Dalam sidang sebelumnya, tiga orang saksi yang diajukan Teradu telah membantah tuduhan ini. Mereka adalah Andi Januar Tobo Ketua DPD PAN , Kholilurrohman dari PKB, dan Andi Khoiruddin Ketua DPC Demokrat.
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Putusan KPU Lampura
"Saya tidak mengenal Saudara Natzir, yang merekomendasikan dia itu Adil. Sekalipun Natzir ini tidak pernah hadir dalam acara kepartaian kami," kata Andi Khoiruddin saat bersaksi di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Hal serupa juga dikatakan Andi Januar Tobo. Menurutnya, pihak teradu Lili Suryani tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) PAN.
BACA JUGA: DKPP Tentukan Nasib 5 Komisioner KPU Seram Bagian Barat
Sedangkan Kholilurrohman menuturkan bahwa nama Lili telah dicaplok oleh oknum partainya untuk dimasukkan dalam daftar pengurus PKB.
"Di kepengurusan PKB, Lili Suryani tidak terlibat dalam kepengurusan. Saya pikir namanya dicaplok dalam SK ini semata-mata untuk memenuhi kuota 30% perempuan," ujar Kholil. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Putuskan Kasus Panwaslu Kayong Utara
Redaktur : Tim Redaksi