jpnn.com - JAKARTA - Untuk kelima kalinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diajukan.
Sidang akan digelar di ruang sidang DKPP sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (6/9).
BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Putusan KPU Lampura
Kasus ini disidang sampai lima kali dikarenakan absennya saksi dalam tiga sidang sebelumnya. Absennya keterangan saksi membuat majelis DKPP kesulitan dalam mengambil keputusan.
Karena itu, DKPP memberi kesempatan satu kali lagi bagi kedua pihak berperkara untuk menghadirkan saksinya masing-masing. Jika pada kesempatan kali ini tidak ada saksi yang dihadirkan maka majelis tidak akan melanjutkan perkara ini.
BACA JUGA: DKPP Tentukan Nasib 5 Komisioner KPU Seram Bagian Barat
"Jadi nanti kita sidang tidak ada alasan apapun, Pengadu dengan saksinya, Teradu dengan saksinya. Jika tidak maka tidak akan ada lagi persidangan berikutnya," ujar anggota majelis, Saut H Sirait dalam sidang keempat, Rabu (24/7) lalu.
Adapun Pengadu dalam kasus ini adalah, bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kab. Murung Raya, Rojikinnor dan M Setia Budi H. Sementara Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis menjadi Teradu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Putuskan Kasus Panwaslu Kayong Utara
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Siap Putuskan Kasus KPU Donggala
Redaktur : Tim Redaksi