jpnn.com - JAKARTA - Keputusan sudah diambil. Irman Gusman, senator asal Sumatera Barat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gula, kini tidak lagi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Badan Kehormatan (BK) DPD yang mengelar sidang kode etik, Senin (19/9) malam menetapkan pemberhentian Irman sebagai ketua.
BACA JUGA: Kementerian LHK Luncurkan World Enviorment Movement
"Menyimpulkan dan memutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan," ujar Ketua BK DPD, AF Fatwa di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Dia menerangkan, pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD merujuk pada Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD yang menyebutkan bahwa Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
BACA JUGA: Tok tok tok!!! BK DPD: Saudara Irman Gusman Diberhentikan
Hasil sidang kode etik tersebut akan diberikan dalam rapat paripurna yang rencananya bakal digelar pada Selasa, 20 September 2016, sekira pukul 09.00 WIB.
Selain itu, lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini, BK DPR juga tidak membutuhkan surat resmi dari pimpinan KPK terkait status Irman Gusman yang sudah menjadi tersangka.
BACA JUGA: TNI AL Resmi Akhiri Latihan Armada Jaya 2016
Pasalnya, BK DPD sudah mendengar bahwa pihak keluarga Irman Gusman sudah mendapatkan surat penahanan dan penetapan tersangka oleh KPK. "Tidak dibutuhkan surat dari KPK itu," terang pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan tersebut. (cr2/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Tito: Papua tidak Pernah Lepas di Hati Saya
Redaktur : Tim Redaksi