jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD akhirnya memberhentikan Irman Gusman dari jabatan ketua. Keputusan ini dibuat dalam sidang kode etik BK DPD, Senin (19/9) malam terkait penetapan tersangka Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyimpulkan dan mutuskan saudara Irman Gusman diberhentikan," ujar Ketua BK DPD AM Fatwa di Gedung DPD, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: TNI AL Resmi Akhiri Latihan Armada Jaya 2016
Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD murujuk pada Pasal 52 ayat 3 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal tersebut menyebutkan, ketua dan/atau wakil ketua DPD akan diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
Hasil sidang kode etik tersebut, dikatakan Fatwa, akan dibacakan dalam rapat paripurna yang rencananya akan diadakan hari ini, Selasa (20/9) pagi.
BACA JUGA: Jenderal Tito: Papua tidak Pernah Lepas di Hati Saya
Selain itu, dijelaskannya, untuk membuat keputusan ini BK DPD tidak membutuhkan surat resmi dari pimpinan KPK mengenai status tersangka Irman dalam kasus dugaan suap rekomendasi gula Bulog.
Pasalnya, kata Fatwa, semua fakta mengenai kasus Irman sudah sangat jelas. Pihak keluarga senator asal Sumatera Barat itu juga sudah sudah mendapatkan surat penahanan dan penetapan tersangka oleh KPK.
BACA JUGA: Yonif Raider 509/Kostrad Sukses di Papua
"Tidak dibutuhkan surat dari KPK itu," katanya.
Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan pengurusan kuota gula impor.
Selain Irman, KPK menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap menjadi tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SB, dan istrinya yang berinisial MMI. Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menahan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga menyita uang Rp 100 juta sebagai barang bukti. (cr2/JPG/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Raih Kemenangan Dengan Cara Terhormat
Redaktur : Tim Redaksi