jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengeksekusi hukuman cambuk kepada 18 pelanggar syariat Islam, Jum'at (17/9).
18 pelaku akan dieksekusi tersebut, masing-masing 8 pelaku mesum dan 10 pelaku maisir yang telah divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kisah Suami yang Gemar Selingkuh dengan Para Sosialita Sahabat Istri Sendiri
"Rata-rata setelah dipotong masa tahanan, mereka akan dikenakan 5 kali cambuk," ujar Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/9).
Menurut Husni, dari 18 pelanggar tersebut, empat dari pelanggar tersebut perempuan, dan masing-masing mereka telah melanggar qanun no 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) dan Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir.
BACA JUGA: Duh...Sedihnya Petani Karet
"Selama berlakunya Qanun ini, setahu saya eksekusi kali ini yang paling banyak," terang Husni.
Selain itu, Husni mengakui bahwa para pelaku mesum tersebut kebanyakan para mahasiswa dari luar Banda Aceh, sedangkan para pelaku Maisir atau Judi merupakan masyarakat asli Banda Aceh.
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Aming Diperiksa Satu Jam
"Eksekusinya akan dilaksanakan di Masjid Baitul Salihin Ulee Kareng yang dimulai pukul 9 pagi," tutupnya. (Put)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewan Minta Penambahan Guru Tidak Tetap Disetop
Redaktur : Tim Redaksi