Sengketa Tanah, Aming Diperiksa Satu Jam

Jumat, 18 September 2015 – 04:34 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Bos PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) Mintardi Halim alias Aming, menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kamis (17/9) pagi.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung (Jawa Pos Group), pemeriksaan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Aming diperiksa dengan status sebagai saksi atas kasus sengketa tanah di kawasan Kemiling, Bandarlampung.

BACA JUGA: Dewan Minta Penambahan Guru Tidak Tetap Disetop

”Sudah diperiksa tadi. Sekitar satu jam, dari pukul 8.00 Wib. Dia (Aming) datang sendirian. Kalau tidak salah kasusnya soal sengketa tanah di Kemiling, tapi dia diperiksa sebagai saksi,” kata sumber.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya tidak menampik pemanggilan pemeriksaan terhadap Aming. Meski belum mendapat laporan hasil pemeriksaan, dia membenarkan bahwa Aming diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Polisi Kembali Jebloskan Alumni Nusakambangan ke Bui

”Memang ada laporan yang masuk terkait pemeriksaan itu, tapi Aming diperiksa sebagai saksi. Tapi saya belum dapat laporannya,” kata dia.

Dia menambahkan, pemeriksaan Aming hari itu terkait kasus sengketa tanah yang ada di Kemiling. Saat disinggung mengenai keterkaitan kasus tersebut dengan laporan yang masuk ke Polda Lampung beberapa waktu lalu, Dery mengatakan hal tersebut tidak ada hubungannya. ”Oh, tidak. Tidak ada kaitannya. Ini kasus yang berbeda lagi,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan PNS Tersangka Penipuan CPNS

Terpisah, kuasa hukum Aming, Gunawan Raka, menjelaskan, pemeriksaan kemarin terkait sengketa lahan milik Aming yang ada di Kemiling. ”Dia (Aming) datang sebagai saksi, bukan terlapor, bukannya juga sebagai pelapor. Tapi bisa dikatakan juga sebagai korban,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Kasus tersebut bermula dari tanah milik Aming di Kemiling, telah dijual oleh seorang temannya kepada pembeli dari Kalianda, Lampung Selatan. Namun penjualan tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Aming. ”Korban (pembeli tanah) yang merasa dibohongi tersebut lantas melaporkan teman Aming yang menjual tanah tersebut,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut tentang kejelasan serta perkembangan kasus, Gunawan mengaku belum tahu informasi lebih jauh tentang perkembangan kasus. Namun dia memastikan kalau kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan laporan yang masuk ke polda.  ”Kalau perkembangannya saya kurang tahu. Tapi yang jelas tidak ada kaitannya dengan kasus yang di polda,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Aming melaporkan Direktur Utama PT Wayhalim Permai, Tommy Soekanto Sanjoto (TSS), ke Polda Lampung pada 12 Januari 2015. Aming melaporkan Tommy atas perkara penipuan, penggelapan senilai Rp16,5 miliar dengan nomor laporan LP b44/1/2015/LPG/SPKT. Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Samodra, mengatakan kasus Tommy bermula dari kasus perdata, yang masih diproses pemeriksaan di pengadilan. Perkara tersebut bergulir setelah terjadi pelepasan hak keperdataan atas tanah dengan sertifikat HGB No. 38/KD, 39/KD dan 40/KD tanggal 23 Juli tahun 2009 dari PT. WHP kepada PT. HKKB. (cw3/c1/dna)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler