Hari Ini Firli Diperiksa Tim Penyidik Gabungan di Bareskrim

Selasa, 24 Oktober 2023 – 09:37 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Ditpikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi menyebut Firli akan menjalani pemeriksaan di Dittipidkor Bareskrim Polri seusai permintaan yang bersangkutan.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima Selasa (24/10).

BACA JUGA: Info Terbaru dari Brigjen Ramadhan terkait Kasus Firli Bahuri

Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim setelah sebelumnya pihaknya menerima surat dari pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ungkap Ade.

BACA JUGA: Yudi Purnomo Tegaskan KPK Harus Kooperatif Menghadirkan Firli di Polda Metro

Dia mengatakan telah menindaklanjuti hal itu berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL, Selasa (24/10).

BACA JUGA: Begini Sikap Dewas KPK terkait Pertemuan Firli dengan SYL

 "Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas saksi.

"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB)," katanya.

Ade Safri menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10). Firli meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.

Dia menjelaskan pada Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler