jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Laporan itu terkait pertemuan Firli dengan pihak berperkara yang merupakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli.
BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disentil Eks Penyidik KPK
"Masih dalam proses di Dewas. Seperti biasanya, Pak FB (Firli Bahuri) selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (23/10).
Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut perihal proses yang sudah dijalani oleh Dewas KPK.
BACA JUGA: Pengamat: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Jadi Teladan Bagi Aparat Penegak Hukum
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10).
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes mengatakan aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara.
BACA JUGA: Polda Metro Panggil Ulang Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Pekan Depan
KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Febrianes.
Saat ini, lanjut Febrianes, muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022.
Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga