Yudi Purnomo Tegaskan KPK Harus Kooperatif Menghadirkan Firli di Polda Metro

Senin, 23 Oktober 2023 – 16:30 WIB
Tangkapan layar - Anggota Satgas Pemberantasan Korupsi Bareskrim Polri Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (27/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL, Selasa (24/10).

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan pimpinan lembaga antikorupsi harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disentil Eks Penyidik KPK

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pertama pada Jumat (20/10) lalu. 

"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), besok agar jangan mangkir lagi," kata Yudi Purnomo di Jakarta, Senin (24/10).

BACA JUGA: Kalau Ganjar Presiden, Ahok jadi Ketua KPK

Yudi mengatakan pimpinan KPK memiliki tanggung jawab membawa dan memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Absensi Firli Bahuri pada panggilan pertama menjadi insiden memalukan bagi KPK.

BACA JUGA: Selalu Mangkir di KPK, Thio Ida Kini Dipanggil di Persidangan Rafael Alun

"Insiden mangkirnya Ketua KPK Firli Bahruri pada Jumat lalu sangat memalukan muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," ungkapnya.

Apalagi, lanjut Yudi, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya adalah pimpinan KPK.

Oleh karena itu, pimpinan harus kooperatif menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan hari Selasa.

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja; tapi Firli datang, wajib," kata Yudi.

Pemengaruh antikorupsi di media sosial itu mengingatkan bahwa pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan Polda Metro Jaya, baik melalui surat panggilan maupun diumumkan ke publik.

"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," ungkap Yudi.

Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan bahwa saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.

"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.

Yudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi Purnomo. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler