JAKARTA - Satu per satu, tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA GAmes didudukkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Seteleh sebelumnya manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris didakwa melalukan penyuapan, hari ini giliran Mindo Rosalina Manulang yang akan duduk di kursi terdakwa.
Perempuan yang dalam dakwaan atas El Idris disebut sebagai Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu akan mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan
BACA JUGA: Perkara Gubernur Kaltim-Kalsel Makin Kabur
"Bu Rosa akan didakwa besok (hari ini)," ujar Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum bagi Rosalina, Selasa (19/7).Namun demikian Djufri tidak secara rinci menjelaskan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Tentu kita siapkan eksepsinya
BACA JUGA: BKD Gaptek, Usul Kenaikan Pangkat PNS Ditolak
Tapi nanti kita lihat dulu surat dakwaan yang dibacakan JPU," ucapnya.Seperti diketahui, Rosalina ditangkap bersama M El Idris dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada 21 April lalu
BACA JUGA: Mantan Pejabat Dijerat KPK, Istri Nyanyikan Bang Toyib
Oleh KPK, Rosa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.Sebelumnya, M El Idris yang juga dikenal sebagai kolega dekat Rosa Manulang telah didakwaEl Idris dalam dakwaan disebut bersama Rosa dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games sekaligus membuat kesepakatan tentang pembagian komisi ke sejumlah pihak termasuk ke Wafid Muharam dan Gubernur Sumatera Selaatan
Dalam dakwaan primair, El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Absen, Rakyat Ibarat Yatim Piatu
Redaktur : Tim Redaksi