JAKARTA -- Para pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dituntut lebih handal dalam penguasaan teknologiJika tidak, maka nasib para PNS yang akan menjadi korbannya
BACA JUGA: Mantan Pejabat Dijerat KPK, Istri Nyanyikan Bang Toyib
Ini menyusul diluncurkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (19/7).Aplikasi ini akan diterapkan secara nasional pada 25 Juli 2011 di seluruh unit kepegawaian atau BKD di seluruh Indonesia
Dijelaskan Yulina, SAPK berbasis web akan diterapkan dalam berbagai layanan kepegawaian yang dilakukan di BKN, di antaranya dalam pengurusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun PNS
BACA JUGA: Pemerintah Absen, Rakyat Ibarat Yatim Piatu
Konsekuensinya, stakeholders BKN, khususnya unit kepegawaian di instansi Pusat maupun daerah, termasuk BKD, harus terkoneksi dengan SAPK."Jika unit kepegawaian atau BKD tidak terkoneksi dengan SAPK, maka penetapan NIK, pengajuan usul kenaikan pangkat, dan pertimbangan mutasi lainnya, akan ditolak BKN," ujar Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, BKN, Sulardi.
Yulina menjelaskan, penerapan SAPK akan memungkinkan updating PNS yang ada di BKN
Di tempat yang sama, Kepala BKN Edy Topo Ashari mengatakan, SAPK berbasis web ini tujuannya agar tersedia database kepegawaian yang akuurat dan up to date untuk bahan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pengambilan kebijakan manajemen kepegawaian, dan lain-lain. (sam/esy/jpnn)
BACA JUGA: Akar Radikalisme Sudah Lama Tumbuh di Bima
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Depan, Pegawai Kejaksaan Terima 7 Bulan Rapelan
Redaktur : Tim Redaksi