BACA JUGA: Tak Etis, Wakil Rakyat Pamer Foto dengan Wanita
Terbukti, di bulan Mei lalu, terdapat 104 kasus, sementara Juni meningkat menjadi 110 kasus dan Juli menjadi 118 kasus.Dari daftar kasus itu, cerai akibat talak suami tercatat sebanyak 29 kasus, sedangkan cerai akibat gugatan istri 89 kasus
Penyebab yang lain adalah akibat kekejaman mental sebanyak 8 kasus, krisis akhlak 7 kasus, hubungan poligami yang tidak sehat sebanyak 5 kasus, akibat kawin paksa sebanyak 3 kasus, serta akibat cemburu sebanyak 2 kasus
BACA JUGA: Human Trafficking di Nunukan Paling Tinggi
Yang terendah adalah karena kekejaman jasmani, yaitu sebanyak 1 kasus.Sedangkan lamanya usia pernikahan yang bercerai, juga tercatat cukup bervariasi
BACA JUGA: Longsor, 5 Rumah Tertimbun di Sorong
Sedangkan usia pernikahan yang paling banyak bercerai adalah di bawah 10 tahun, dengan latar pendidikan (pasangan) juga bervariasi yaitu tertinggi S1 dan yang terendah SD.Pihak Pengadilan Agama dalam hal ini, disebutkan senantiasa mengupayakan kepada pihak yang ingin bercerai, untuk tetap kembali ke kehidupan harmonis dengan jalan mediasiNamun nyatanya, rata-rata pasangan yang sudah tercatat itu tetap juga ingin bercerai.
"Kita tetap mengupayakan mediasi kepada pihak yang bertikai(Sebab) walaupun perceraian dihalalkan dalam undang-undang, tetapi tetap dibenci Allah," ujar Juhri, staf Pengadilan Agama Medan(mag-1/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baju Keong Racun Mewabah
Redaktur : Tim Redaksi