jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menjalani sidang putusan, Senin (23/12).
Sidang vonis suami Sandra Dewi tersebut diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
Informasi tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
"(23/12), untuk pembacaan putusan," begitu keterangan yang tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Dinilai Minim Substansi dan Penuh Sensasi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara pada 9 Desember 2024 lalu.
JPU menilai Harvey Moeis sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang ditetapkan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar dan uang pengganti sebanyak Rp 210 miliar.
Harvey Moies ditetapkan harus membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan inkrah.
Adapun jika Harvey Moeis gagal membayar uang pengganti, maka harta benda suami Sandra Dewi tersebut akan disita.
Sekadar informasi, Harvey Moeis didakwa atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah