jpnn.com - BENGKULU - Sesuai kesepakatan hari ini, Senin (21/7), kenaikan tarif ongkos lebaran diberlakukan. Sayangnya, walaupun sudah ada kesepakatan dan ketetapan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) sejumlah agen tetap menaikkan ongkos di atas keputusan yakni Rp 10-20 ribu.
Terutama untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu yang harusnya hanya boleh naik Rp 10 ribu tetapi dinaikan menjadi Rp 15-20 ribu. Begitu juga dengan Angkutan Kota Antarprovinsi (AKAP) menaikkan ongkos hingga 50 persen dari tarif sebelumnya.
BACA JUGA: Jalur Selatan Mendadak Padat
Arlihan (40) agen AKDP mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan tarif ongkos Rp 20 ribu. Pertimbangannya karena menghitung biaya operasional kendaraan angkutan yang pulang dari mengantar penumpang diperkirakan tidak akan mendapatkan penumpang lagi.
Kemudian, aramada yang akan melayani penumpang itu 90 persen angkutan travel plat hitam alias pribadi. Sebab kendaraan umum sudah tidak ada lagi. Kenaikan tarif itu berlaku hingga H+7 lebaran.
BACA JUGA: Formasi CPNS Guru tak Sesuai Harapan
"Besok (hari ini) kami akan naikkan semua ongkos. Karena tinggal hari ini (kemarin,red) yang tarif lama. Jadi untuk jurusan Bengkulu-Kaur dari Rp 90 ribu naik jadi Rp 110 ribu. Kemudian jurusan Bengkulu-Manna yang selama ini Rp 60 ribu naik jadi Rp 80 ribu. Sedangkan untuk jurusan Bengkulu-Tais itu Rp 30 ribu jadi Rp 40-50 ribu," tegas Arlihan kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Group) kemarin, (20/7).
Lanjut Arlihan, bahwa pihaknya juga dalam melayani penumpang atau pemudik tidak melalui terminal. Artinya kenaikan tariff itu disesuaikan dengan pelayanan yang dijemput dan diantar sampai ke rumah masing-masing penumpang. Saat ini juga pertimbangan lain tingkat arus mudik lebaran sangatlah minim. Buktinya pada H-7 ini baru beberapa unit mobil yang setiap jurusan itu bisa terpenuhi. Namun pihaknya memperkirakan puncaknya pada H-3 lebaran.
BACA JUGA: Hot Spot di Rokan Hilir Riau Tiada Matinya
"Kini lihatlah anak-anak sekolah sudah libur lebih dulu. Jadi wajarlah kalau kami naikkan Rp 20 ribu perorangnya. Karena jika dihitung biaya operasional pulang kendaraan dan sopir usai mengantar penumpang itu cukup besar. Biasa yang diharapkan itu hanya mengantar, kalau pulangnya selalu kosong alias tanpa muatan," ungkap Arlihan.
Sementara Wiliam Agen AKAP mengatakan bahwa untuk kenaikan tarif ongkos itu sudah ditentukan. Yakni untuk jurusan Bengkulu-Jakarta dari Rp 300 ribu naik jadi Rp 500 ribu. Kemudian jurusan Bengkulu Bandung dari Rp 350 ribu naik jadi Rp 550 ribu. Akan tetapi untuk jurusan Bengkulu-Pekan Baru tetap normal Rp 250 ribu.
Pihaknya menaikkan tarif itu tidak melewai batas atas dan bawah yang sudah ditetapkan Organda. Dia juga berkeyakinan walaupun tarif naik tetap akan banyak pemudik menggunakan jalur darat. Sebab untuk tarif ongkos jalur udara itu juga harga tiket pesawat ikut naik dan jauh di atas harga tiket AKAP.
"Intinya kami tidak melebihi batas atas dan bawah. Kemudian pelayanan juga dijamin," tegasnya.
Di tempat terpisah Sarinah (30) penumpang Bengkulu-Jakarta mengaku kaget dengan tarif ongkos yang sudah naik mulai hari ini. Besarannya juga cukup memberatkan. Namun karena harus tetap pulang mudik maka berapapun ongkos tetap akan dibayar.
Dirinya berharap memang ada kebijakan dan aturan yang membatasi kenaikan itu, bukan menggunakan batas atas. Sebab tidak semua penumpang itu memiliki uang yang lebih. Gara-gara ongkos naik akhirnya biaya makannya di jalan tidak ada lagi.
"Selama ini memang ongkos Bengkulu-Jakarta Rp 275 ribu-300 ribu. Tapi kini sudah benar-benar naik," cetusnya.
Sekretaris Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu Ir Budi Djadmiko mengatakan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan arus mudik lebaran. Terutama untuk keamanan dan kenyamanan pemudik serta kelayakan kendaraan angkutan. Sebab pihaknya tak ingin ada penumpang yang terlantar. Sehingga 12 unit mobil Damri disiagakan. Pihakya juga akan menindak jika ada agen menaikkan ongkos di atas ketentuan yang sudah diberlakukan.
"Untuk tusla memang tidak ada pada lebaran ini. Sebab hanya batas atas dan bawah yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan. Namun kenaikannya tidak boleh di atas 30 persen. Sebab batas atasnya itu 20-30 persen," ungkapnya.(che)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BMKG Peringatkan Cuaca Buruk Perairan Lampung
Redaktur : Tim Redaksi