jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum jadi menyerahkan berkas memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan gubernur Kalimantan Tengah.
Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, penyerahan materi kasasi baru akan diantarkan ke PTTUN DKI Jakarta, Selasa (15/12).
BACA JUGA: He..He..He..Tingkat Partisipasi Rendah, KPU Minta ada Penelitian
"Untuk memori kasasi (Kalteng) besok pagi (hari ini, Selasa,red) akan disampaikan ke PTTUN Jakarta," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati kepada JPNN, Senin (14/12).
Selain kasus Kalteng, KPU diketahui juga mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan calon Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman. Menurut Ida, memori kasasi ditangani KPUD Fakfak yang diserahkan ke PTTUN Makassar.
BACA JUGA: Ini Hasil Evaluasi Sementara KPU Terkait Pilkada Serentak 2015
"Untuk kasasi kasus Fakfak, yang melaksanakan tugas adalah KPU Kabupaten setempat di PTTUN Makassar,"ujar mantan Komisioner KPU Jawa Tengah ini.
Sebelumnya, KPU diketahui menunda pelaksanaan pilkada di lima daerah. Masing-masing Pilkada Kalteng dan Fakfak ditunda karena adanya putusan PTTUN. Sementara terhadap KPU Simalungun, Siantar dan Kota Manado, ditunda setelah adanya putusan sela dari PTTUN Medan dan Makassar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Berharap Pilkada Lima Daerah Tetap Digelar Desember
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Netral, 11 PNS Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi