BACA JUGA: Caleg Pengganti Bukan Peraih Suara Terbanyak
Anggota KPU Andi Nurpati, mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah seperti Nias Selatan (Sumatera Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung), maka KPU sudah dapat menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih di daerah tersebut."Untuk DPR RI dipastikan sudah selesai semua, tinggal pleno hari ini
BACA JUGA: Penetapan Kursi DPR Tahap Tiga Makin Tak Jelas
Menurut Andi, sebelum KPU menetapkan perolehan kursi DPR dan calon terpilih di Sumatra Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, pihaknya akan meminta KPU provinsi setempat untuk melakukan rekapitulasi."Harus direkapitulasi duluBACA JUGA: KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil pemilihan legislatif di tujuh daerah pemilihan (dapil) di tanah air.Ketujuh dapil yang sudah melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara ulang untuk DPR atau DPRD yakni Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel).Kemudian, Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kota Batam, Kabupaten Nias Selatan (Sumut), dan Kabupaten Minahasa (Sulut).
Ketua MK MohMahfud MD menegaskan, pihaknya sudah menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara ulang di dapil yang ada persoalan, semua berjalan adil dan transparan.Meskipun demikian, MK mempersilakan yang masih menemukan kecurangan untuk menempuh jalur hukum pidana ke pengadilan umum, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana.(aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Tarik Paksa Mobdin Dewan
Redaktur : Tim Redaksi