Hari Ini KPU Gelar Pleno

Rabu, 02 September 2009 – 08:26 WIB
JAKARTA- Penetapan calon anggota legislatif  akan diselesaikan hari ini, Rabu (2/9)Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menggelar pleno tertutup untuk menetapkan perolehan kursi anggota DPR

BACA JUGA: Caleg Pengganti Bukan Peraih Suara Terbanyak

Anggota KPU Andi Nurpati,  mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil pemungutan dan penghitungan ulang di sejumlah daerah seperti Nias Selatan (Sumatera Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Tulang Bawang (Lampung), maka KPU sudah dapat menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih di daerah tersebut.

"Untuk DPR RI dipastikan sudah selesai semua, tinggal pleno hari ini
Dalam Pleno, kami mengundang MK dan Badan Pengawas Pemilu," katanya

BACA JUGA: Penetapan Kursi DPR Tahap Tiga Makin Tak Jelas

Menurut Andi, sebelum KPU menetapkan perolehan kursi DPR dan calon terpilih di Sumatra Utara, Lampung, dan Kepulauan Riau, pihaknya akan meminta KPU provinsi setempat untuk melakukan rekapitulasi."Harus direkapitulasi dulu
Kami sudah meminta KPU Sumut, Lampung, dan Kepri untuk merekap," ujarnya.Meski penetapan kursi tersebut dilakukan tertutup, hasilnya akan disampaikan pada partai politik, DPR, serta Mahkamah Agung

BACA JUGA: KPU Tak Eksekusi Caleg Berijazah Palsu



Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil pemilihan legislatif di tujuh daerah pemilihan (dapil) di tanah air.Ketujuh dapil yang sudah melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara ulang untuk DPR atau DPRD yakni Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kabupaten Musi Rawas (Sumsel).Kemudian, Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Kota Batam, Kabupaten Nias Selatan (Sumut), dan Kabupaten Minahasa (Sulut).

Ketua MK MohMahfud MD menegaskan, pihaknya sudah menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara ulang di dapil yang ada persoalan, semua berjalan adil dan transparan.Meskipun demikian, MK mempersilakan yang masih menemukan kecurangan untuk menempuh jalur hukum pidana ke pengadilan umum, jika memang ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana.(aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Tarik Paksa Mobdin Dewan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler