jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilihan Umum 2014, Kamis (22/8) siang ini.
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya Rabu (21/8) kemarin KPU mengundang perwakilan 12 partai politik nasional peserta pemilu untuk memeriksa draft DCT masing-masing.
BACA JUGA: Ditemukan 3.166 Kesalahan Penulisan Jenis Kelamin di DPS
"Hari ini (Kamis,red) rapat pleno penetapan DCT Pukul 10.00 WIB, melanjutkan kegiatan pencermatan draft DCT," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta.
Menurutnya rapat pleno dilakukan secara tertutup dan kemungkinan akan berlangsung hingga Pukul 15.00 WIB. "Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemarafan DCT oleh masing-masing parpol juga di Hotel Grand Mercure," ujarnya.
BACA JUGA: Kian Percaya Diri dengan Dukungan Kiai
Ferry menjelaskan, setelah penetapan DCT, masyarakat masih dapat memberikan masukan. Karena itu ketika indikasi pelanggaran dirasa cukup kuat dan dapat dibuktikan,tidak tertutup kemungkinan pencoretan caleg bermasalah masih akan terjadi.
Hanya saja proses pengaduannya tidak lagi seperti saat DCS, dimana masyarakat menyampaikannya ke KPU. Kali ini masukan diberikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu inilah yang nantinya akan meneliti apakah pengaduan yang disampaikan benar.
BACA JUGA: Siang Ini, DKPP Sidangkan Tiga Komisioner KPU Kepulauan Sula
Sayangnya Ferry belum menjelaskan berapa jumlah DCT DPR RI yang akan ditetapkan KPU nantinya. Ia hanya menjelaskan bahwa hasilnya baru dapat diketahui setelah rapat pleno dilakukan.
Kemudian setelah itu nama-nama DCT akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Untuk DCT DPR akan diumumkan KPU pusat. Sementara DCT DPRD diumumkan oleh KPU Provinsi, Kabupaten maupun kota sesuai daerahnya masing-masing.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... H-8 Coblosan, Logistik Masih Tercecer
Redaktur : Tim Redaksi