Siang Ini, DKPP Sidangkan Tiga Komisioner KPU Kepulauan Sula

Rabu, 21 Agustus 2013 – 09:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara digelar siang ini, Rabu (21/8). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.

Pada persidangan nanti, tiga anggota KPU Kabupaten Sula menjadi pihak teradu terkait proses penyelenggaraan Pilkada Maluku Utara. Ketiganya adalah Joni Pura, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba. Sedangkan pihak pengadu adalah Muhammad Asrun.
 
Dalam pengaduan, pihak teradu dinyatakan menyerahkan salinan form C1KWKKPU kepada saksi dari salah satu pasangan calon tanpa persetujuan Ketua KPU Kepulauan Sula. Para teradu juga disebut melanjutkan pleno rekapitulasi yang telah diskorsing, padahal ketua KPU setempat belum berada di lokasi.

BACA JUGA: H-8 Coblosan, Logistik Masih Tercecer

Selain itu, para teradu juga tidak memberikan kesempatan kepada para ketua PPK untuk membacakan Berita Acara Perolehan Suara masing-masing cagub dan cawagub Maluku Utara.

Pokok pengaduan lainnya, teradu diduga telah melakukan pembukaan kotak suara PPK Lede dan Sulabesi Tengah bersama saksi pasangan calon nomor urut 5 tanpa memberitahu dan berkonsultasi dengan ketua KPU. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Minta KPU Jatim Beri Perlakuan Setara ke Khofifah-Herman

 

BACA JUGA: 20 Caleg DPR Diperkirakan Bakal Dicoret

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ingatkan Masyarakat Jangan Ribut Belakangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler