jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hari ini, Senin 10 Juni 2019, seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), harus kembali masuk kantor usai cuti bersama Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Fahrizal Fitri menegaskan, usai libur bersama Lebaran pemerintah akan melaksanakan upacara gabungan untuk melihat kehadiran para ASN. Diharapkan tidak ada satupun ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA: Pernyataan 2 Bupati Terkait PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni
”Setelah libur Lebaran dari tanggal 3 Juni, dan berakhir pada 9 Juni, artinya tanggal 10 itu pada hari Senin masuk lagi. Seperti tahun lalu, akan dilakukan upacara gabungan untuk mengecek kehadiran ASN,” katanya.
Dikatakannya pula, libur yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah diatur sedemikian rupa. Diharapkan tidak ada lagi PNS yang menambah hari libur.
BACA JUGA: Ini Jenis Sanksi Bagi PNS Tidak Masuk Kerja 10 Juni
”Libur itu hampir satu minggu, jadi tidak mungkin kurang. Tentu kalau yang tidak hadir, akan dilihat alasanya apa,” ujar Fahrizal.
BACA JUGA: Triliunan Rupiah untuk Bangun Infrastruktur, Gaji Honorer di Bawah UMR
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran 2019 Khusus PNS Ada Peluang Ditambah
Terkait pelaksanaan apel, menurutnya pemerintah telah mengeluarkan surat undangan perihal Apel Besar dan Halal Bi Halal. Dalam surat tersebut, masing-masing instansi pemerintah, diminta untuk menyerahkan daftar hadir ASN di lingkungannya, termasuk laporan situasi awal masuk kerja.
Selain diminta mengumpulkan daftar hadir dan laporan situasi, setiap perwakilan instansi melaporkan secara langsung kepada pembina apel. Khusus untuk perangkat daerah diminta dilaporkan oleh perwakilan pejabat administrator.
”Tentu yang menambah libur, apalagi alasanya tidak jelas, maka akan ada sanksi. Jadi, pemerintah mengharapkan kehadiran ASN dan kembali bekerja seperti biasa usai libur kemarin,” pungkas Fahrizal. (sho/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman: Jangan Segan Jatuhkan Sanksi untuk PNS Bolos
Redaktur & Reporter : Soetomo