Hari Ini, Presiden Jokowi Tugaskan Wiranto Umumkan Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 – 02:36 WIB
Menkopolhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (12/5). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan radikal.

Informasi itu disampaikan Kiai Siradj usai menemui Presiden Jokowi bersama sejumlah ulama NU di Istana, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Besok Ada Pengumuman dari Menkopolhukam, Penting!

Bagaimana tanggapan Istana? Juru bicara kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Bekas jubir KPK itu mengatakan, rencananya Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan Menkopolhukam Wiranto, Rabu (12/7).

BACA JUGA: Forum Pengawal Pancasila Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan HTI

"Barusan saya tanya ke presiden soal Perppu Ormas itu. Nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan akan disampaikan besok (hari ini red.) Pak Menkopolhukam," kata Johan kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7) malam.

Namun Johan belum memastikan apakah draft Perppu telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) atau belum. Yang pasti, draft-nya sudah berada di tangan dia.

BACA JUGA: GP Ansor Desak Pemerintah Lebih Tegas soal Pembubaran HTI

"Perppu sudah ada di tangan beliau, presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok," ucap Johan.

Terkait poin-poin yang termuat dalam Perppu, Johan enggan berkoemntar. Dia menyarankan agar ditanyakan langsung ke Wiranto.

"Ke Menkopolhukam saja, beliau lebih tahu detailnya," pungkas Johan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMII Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Anti-Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ormas   Perppu   Pembubaran Ormas   HTI  

Terpopuler