jpnn.com - JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (8/5) hari ini menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Surat pemberhentian sementara itu diajukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Mensesneg Sudi Silalahi.
BACA JUGA: Kata JK, Setelah Setahun SMI Baru Akui Kesalahan Bailout Century
"Sudah diajukan ke Presiden dan Insya Allah diteken Bapak Presiden hari ini," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (8/5).
Apabila Keppres pemberhentian sementara Gubernur Banten tersebut ditandatangani, secara otomatis Wagub Banten Rano Karno akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.
BACA JUGA: Presiden Minta Perhatian Serius Soal Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Surat pemberhentian ini diajukan setelah Ratu Atut berstatus terdakwa dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin lalu.
Politikus Golkar itu didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Penyerahan uang suap itu terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dengan calon bupati Amir Hamzah dan Haji Kasmin.
BACA JUGA: Bank Salah Sistem, Didik Gasak Rp 21 Miliar via ATM
Ratu Atut juga diduga terlibat dugaan korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka perkara suap pada pertengahan Desember 2013. Lalu, ia menjadi tahanan KPK dan mendekam di Rumah Tanahan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sejak ditahan, Atut tak mau melepaskan jabatannya sebagai Gubernur. Hingga akhirnya diberhentikan secara resmi oleh Presiden. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin KPU Umumkan Rekapitulasi Tepat Waktu
Redaktur : Tim Redaksi