Hari Ini Sidang, Penemu Intan Trisakti Bawa Bukti Surat 1965

Kamis, 18 Mei 2017 – 07:25 WIB
Lokasi penambangan intan tradisional di Pumpung, Cempaka, Banjarbaru. Di lokasi inilah, intan Trisakti ditemukan tahun 1965 silam dan akan disidangkan hari ini. Foto: dok.Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARMASIN - Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).

Kuasa hukum penggugat sudah menyiapkan berbagai bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA: Keluar Masuk Terowongan dan Bertaruh Nyawa demi Intan Trisakti

Kuasa hukum dari para penambang intan tradisional, Sabri Noor Herman, Masdari Tasmin, Muhammad Mustangin, Indra Maulana dan M Irana Yudiartika, mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa dan diperlihatkan kepada majelis hakim.

Pengacara kondang di Kalsel ini menyebutkan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat dan saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tentang intan itu.

BACA JUGA: Kisah Penemu Intan Trisakti yang Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun

Adapun bukti surat yang dimaksud adalah surat dari Departemen Pertambangan tahun 1965.

Surat itu jelas menjanjikan akan membayarkan sisa harga Intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.

BACA JUGA: Misteri Keberadaan Intan Sebesar Telur Merpati untuk Bung Karno

“Nanti ada waktunya, saksi juga akan kita hadirkan,” tegas Sabri, Rabu (17/5).

Menurut hukum acara perdata, bukti surat itu sangat penting. “Bukti surat itu akan kita perkuat dengan saksi-saksi,” tambahnya.

Sabri menambahkan, jika pada sidang ketiga pihak tergugat dalam hal ini pemerintah tetap juga tidak hadir, mereka akan memohon kepada majelis hakim untuk diputuskan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang penemu intan Trisakti seberat 166,75 karat melalui lima orang kuasa hukum mereka, menggugat pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan No 155/PDT.GBT/LPLW/2017/PN JKT PST, tanggal 15 Maret 2017.

Tuntutan mereka adalah, pembayaran sisa penjualan intan Trisakti yang mereka temukan pada 1965 silam. Sidang gugatan sendiri sudah digelar dua kali.

Sidang pertama pada 27 April lalu. Dan ketika itu pemerintah mangkir. Kemudian pada sidang kedua tanggal 4 Mei, tergugat tak hadir lagi. (gmp/yn/ran)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler