JAKARTA - Persidangan kasus menghalang-halangi upaya penyidikan KPK dan dugaan suap di balik kriminalisasi Bibit-Chandra, dengan tersangka Anggodo Widjojo berlangsung hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00, diketuai oleh hakim Tjokorda Ray Suamba
BACA JUGA: Djoko Santoso Larang Tentara Sakit
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaanBACA JUGA: Tekankan Kejujuran dan Integritas Hakim
Hal itu dibenarkan oleh Bonaran, ketika dihubungi wartawan, kemarin (3/5)"Saya memang melihat itu (nama Bonaran) dalam dakwaan, ada bersama-sama klien saya (Anggodo)," ujarnya
BACA JUGA: DPR Dituding jadi Pusat Kisruh Politik
Menanggapi hal tersebut, Bonaran mengaku kagetDia menolak disebut ikut terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya tersebutSebagai kuasa hukum, kata dia, tugasnya adalah mendampingi klien"Karena itu, kenapa saya juga ikut dipersalahkanSaya kan mendampingi Anggodo dalam tugas sebagai pengacara, melakukan pembelaan terhadap klien sayaMasa itu dipermasalahkan,"paparnya dengan nada berapi-apiBonaran menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum"Saya kan juga dilindungi Undang Undang,"imbuhnya
Ketika ditanya soal rencana pengajuan eksepsi atau nota keberatan, Bonaran hanya mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum Anggodo akan berkoordinasiNamun, dia mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana hari ini"Tidak ada persiapan khusus, kita hanya mendengarkan sajaSoal eksepsi, kita lihat besok saja,"ungkapnya
Sementara itu, para pimpinan KPK yang namanya juga ikut disebut dalam surat dakwaan, yakni Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, serta Direktur Penindakan Ade RahardjaKetiganya mengaku siap bersaksi dalam persidangan"Pak Bibit, Pak Chandra serta Pak Ade siap hadir dalam persidangan besok (hari ini),"ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Bonaran ikut tersangkut dalam kasus suap yang mirip benang kusut ituAnggodo, melaluai Bonaran disebut, mencoba menyuap Ari Muladi sebesar Rp 500 jutaSyaratnya, Ari mau bertahan pada keterangan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian tentang adanya aliran uang kepada Bibit- Chandra
Dalam BAP pertama pada Juli 2009, Ari mengaku memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPKNamun, dalam BAP kedua pada Agustus 2009, Ari mengubah keterangannyaMenurut dia, uang suap kepada pimpinan KPK diberikan melalui seorang perantara bernama YuliantoBaik Ari dan Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ari lantas mengatakan bahwa BAP yang benar adalah BAP bulan AgustusAlasannya, saat pemeriksaan pada Juli, Ari belum didampingi kuasa hukum(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Segera Diperiksa Soal Arwana
Redaktur : Soetomo Samsu