Hari Ini Syamsul Diperiksa KPK

Jumat, 22 Oktober 2010 – 02:44 WIB

JAKARTA -- Sesuai jadwal pemanggilan, hari ini (22/10) Gubernur Sumut Syamsul Arifin bakal menjalani pemeriksaan pertama kalinya dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dijadwalkan, Syamsul sudah harus tiba di gedung KPK pukul 09.30 Wib

BACA JUGA: Jaksa Karier Dinilai Lebih Kuasai Faktor Teknis



Pada pemanggilan pertama 11 Oktober 2010, mantan bupati Langkat itu mangkir
Hingga kemarin, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, apakah Syamsul sudah memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan hari ini

BACA JUGA: Datangi MA, Panda Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor

Memang, tidak ada kewajiban bagi saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK untuk memberitahukan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak


"Ada yang memberitahu, ada yang tidak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha kepada JPNN di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin (21/10)

BACA JUGA: Prabowo Ancam Tempuh Jalur Hukum



Khusus mengenai Syamsul, Priharsa mengaku belum tahu apakah sudah ada konfirmasi atau belumDia hanya menjelaskan, seperti yang sudah-sudah, tim penyidik sudah ada di gedung KPK pada jam pemanggilanArtinya, jika Syamsul dipanggil jam 09.30 Wib, maka tim penyidik sudah siap di ruangannya sebelum jam itu"Jadi, tim penyidik posisinya menungguKalau tidak datang dan ada konfirmasi, maka akan dijadwalkan ulang," terang Arsa, panggilan Priharsa

Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi pernah menjelaskan, bisa saja tim penyidik melakukan pemanggilan paksa jika saksi atau tersangka mangkirUntuk yang dipanggil sebagai saksi, jika tidak memberikan alasan yang jelas pada pemanggilan pertama dan kedua, maka bisa saja dilakukan pemanggilan paksa"Jika diam-diam, tanpa asalan, maka pada pemanggilan kedua atau ketiganya, bisa kita bawa," ujar Johan

Sementara, untuk yang dipanggil sebagai tersangka, bisa saja langsung dilakukan penjemputan paksa pada pemanggilan pertama ketika tidak ada alasan yang masuk akal"Pada prinsipnya, semua tergantung pada pertimbangan penyidikBisa pada pemanggilan pertama, atau kedua, dijemput, tergantung penyidik kalau tanpa alasan," terang Johan pada 15 Oktober lalu

Apakah penyidik menerima begitu saja alasan yang diajukan? Saat itu Johan menjawab, tidakKatanya, begitu menerima surat pemberitahuan, tim penyidik langsung melakukan pengecekan mengenai benar tidaknya alasan itu, bisa diterima atau tidakLalu, jika penyidik menganggap alasan tak masuk akal? "Kalau setelah dicek ternyata nggak benar (alasan itu, red), ya bisa dijemput paksa," terangnya

Lantas, alasan apa yang bisa ditolerir? Johan hanya menjawab,"Cukup beragam, tergantung pertimbangan penyidik." Masih terkait pengusutan perkara Langkat ini, kemarin tim penyidik KPK masih memintai keterangan sejumlah saksiYang diperiksa kemarin ada empat saksi, yakni Tantri Rahayu (swasta), Syek Moh Al-Hamid (swasta), Astaman (Kepala Linmas Pemkab Langkat), dan mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timur Diminta Usut Penembak Demonstran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler