Hari Ini, Teroris Palembang Dituntut

Kamis, 19 Maret 2009 – 12:06 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Bambang dkk hari ini (19/3) dijadwalkan menuntut terdakwa teroris “kelompok Palembang”Pihak terdakwa sudah siap mendengarkan tuntutan JPU

BACA JUGA: Rama Pratama Bantah Tudingan Abdul Hadi

Menurut rencana sesuai penundaan persidangan pekan lalu, dua dari sepuluh terdakwa teroris, yaitu Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah yang akan dituntut hari ini
Namun, menurut Penasihat Hukum terdakwa, Nurlan NH, menyebut bahwa terdakwa Agustiawarman, Heri Purwanto, dan Sugiarto yang akan lebih dulu dituntut

BACA JUGA: Rhoma Irama Jadi Magnet Kampanye PPP

jpnn.com -


”Pada dasarnya semua terdakwa siap mendengarkan tuntutan

Sejak pekan lalu, mereka sudah siap kan,” papar Nurlan kepada JPNN, Kamis (19/3), di PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis


Berapa pun tuntutan yang akan disampaikan JPU, pihak penasihat hukum siap “melawannya” dengan pledoi (pembelaan)”Memang kami belum buat pembelaan secara tertulis, karena tuntutannya saja belum adaTapi bayangan apa yang akan kami sampaikan, secara kronologis sudah ada gambaranKan kita lihat dari fakta persidangan saja,” bebernya


Sepuluh terdakwa teroris “kelompok Palembang” itu ialah Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi alias Zuber alias Mashudi alias Huda, Wahyudi alias Gunawan, Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdillah


Mereka didakwa oleh JPU diduga melanggar pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(gus/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagu Ciptaan Laris, Pajak SBY Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler