jpnn.com - JAKARTA – Setelah sempat dua kali ditunda, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya bakal menghadapi penghakiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).
Kubu Wawan mengaku siap menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
BACA JUGA: Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century
”Siap sidang, Insya Allah jam 9 (sidang Wawan dimulai-red),” ucap Pia Akbar Nasution, salah satu kuasa hukum Wawan kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Sebelumnya, adik kandung Gubernur Banten tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).
Bahkan oleh Majelis Hakim, Wawan sempat dibantarkan selama sekitar 3 hari akibat harus menjalani perawatan intensif di RS tersebut.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Bioremediasi Bersikeras tak Bersalah
Kepada wartawan, Pia mengungkapkan ada dua dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut. Pertama terkait dengan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten dan kedua berkaitan dengan gratifikasi.
“Satu dakwaan, Pasal 6 ayat 1 a mengenai suap, dan satu lagi dakwaan Pasal 13 soal gratifikasi,” paparnya.
BACA JUGA: Wahid dan Aswanto Jangan Ikuti Jejak Akil
Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat dakwaan JPU KPK terhadap Wawan secara substansi menyangkut status terdakwanya terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
”TCW itu kasusnya kan ada beberapa. Yang besok disidang itu khusus untuk yang berkaitan dengan penyuapan. Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Kalau tidak salah ada dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga dengan Banten. Kira–kira gitu TCW,” katanya saat ditemui di Kantor KemenkumHAM, Jakarta Rabu (5/3).
Pihaknya menegaskan tidak menutup kemungkinan, dalam proses persidangan Wawan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Di antaranya yakni kakak kandungnya sendiri, Ratu Atut Chosiyah serta mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
”Akil Mochtar pasti jadi saksi, pengacara jadi saksi. Kalau Atut kaitannya dengan Banten dan dalam penyuapan Banten itu besok juga masuk dalam dakwaan. Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, selain sudah dikenai dengan TPPU, KPK sendiri sudah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam 3 kasus. Pertama terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan, serta tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (sar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Tolak Prabowo, BEM Nusantara Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi