Hari Ini Yusril dan Hartono Diperiksa

Kamis, 01 Juli 2010 – 10:18 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terus berlanjutKemarin (30/6), tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Sarana Rekamata Dinamika (SRD), rekanan dalam Sisminbakum, Yohanes Waworuntu

BACA JUGA: Polri Ultah, Banjir Kado Kritik

Menurut rencana, Kamis (1/70 hari ini, Kejaksaan Agung akan menghadirkan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hartono Tanoesoedibyo.
   
Direktur penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Yohanes sebagai saksi berkaitan dana hasil pungutan dalam Sisminbakum serta pengelolaannya
"Tidak jauh dari pemeriksaan (Yohanes) sebagai tersangka," kata Arminsyah di sela-sela pemeriksaan.
   
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, untuk menguatkan keterlibatan Yusril dan Hartono

BACA JUGA: Kemenkes Akui Bukan Atas Nama Rekening Pribadi

Sebab, putusan Mahkamah Agung dalam kasus Sisminbakum menyebutkan ada pertanggungjawaban pidananya
"Memang mengarah kedua orang ini (Yusril dan Hartono, Red)

BACA JUGA: Bibit-Chandra Beber Kelemahan Buku OC Kaligis

Apakah dua orang ini bisa dipersalahkan dan bertanggung jawab, ya nanti kita lihat," urai mantan staf khusus jaksa agung itu.
   
Sejatinya, penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksiselain Yohanes, dua lainnya adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah satu komisaris PT SRD Gerald YakobusNamun keduanya tidak memenuhi panggilan"Romli minta ditunda, Yakobus belum ada laporan," kata Arminsyah.
     
Saat rehat makan siang, Yohanes yang didampingi kuasa hukumnya, mengungkapkan aliran dana dari hasil pungutan SisminbakumMenurut dia, total pungutan Sisminbakum sejak diberlakukan pada 2001 hingga 2008 mencapai Rp 420 miliarDari jumlah itu, yang masuk ke SRD sebanyak Rp 378 miliar.
   
Bagian untuk PT SRD itu dimasukkan ke rekening di Bank Danamon GKBI SudirmanKemudian dipindahkan ke Bank Danamon cabang Kebon Sirih"Yang saya tahu, uang itu semua ditarik ke Bhakti Investama untuk investasi," ungkap YohanesPT Bhakti Investama adalah milik Hary Tanoesoedibjo yang merupakan saudara Hartono TanoesoedibjoMeski menjadi Dirut, Yohanes tidak bisa melakukan penarikan uang PT SRD dari Bank Danamon"Penentunya Hartono," kata Yohanes.
   
Selanjutnya, menurut Yohanes, investasi tersebut digunakan sebagai penunjang atau biaya operasional perusahaan-perusahaan yang dikelola Hary dan HartonoMisalnya di bidang bisnis media dan penerbanganSelain itu juga dibelikan  properti berupa apartemen dan tanah"Semuanya kalau  kesulitan (dana), pinjamnya dari PT SRDPT SRD kan kaya mendadak, satu bulan dapat 30 miliar cash," beber Yohanes.
   
Dia menantang Hartono untuk mau bertanggung jawab dalam kasus SisminbakumSebab dirinya mengaku tidak tahu-menahu tentang proses pembuatan keputusan menteri, kerjasama PT SRD dengan koperasi, dan penetapan akses fee"Saya menantang Hartono, kalau dia laki-laki, kalau berani, tanggung jawab," tegasnya.
   
Yohanes beralasan, baru bergabung dengan PT SRD pada September 2000Sementara deal sudah tercapai pada bulan Agustus"Draft-nya sudah diparaf oleh Hartono dan Gerald Yakobus," katanya.
   
Bagaimana dengan Yusril yang kala itu menjabat menteri" "Saya tidak tahu peran YusrilTerus terang sampai saat ini, saya belum bertemu dengan yusril," jawabnya.Rencananya, pemeriksaan tim penyidik akan menyentuh pada tersangka Yusril dan HartonoSurat panggilan ke Gedung Bundar sudah dilayangkan beberapa hari lalu(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler