JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum merasa puas dengan putusan Dewan Kehormatan (DK) KPU yang hanya merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati terkait terbitnya surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tanggal 26 Mei 2010, yang menyatakan pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia tidak gugur dan tetap berhak ikut Pemilukada TolitoliDi balik keputusan itu, KPU Sulteng dinilai punya peran besar meskipun pada tanggal 29 Mei 2010, KPU sudah membatalkan keputusan itu.
“KPU Sulteng yang punya peran besar, kita masih proses itu
BACA JUGA: Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka
Untuk tingkat provinsi pasti akan berlanjut,” kata anggota Bawaslu Widyaningsih usai mendegarkan rekomendasi DK KPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).Bawaslu menilai lima anggota KPU Sulawesi Tengah juga harus diperlakukan sama terkait dengan terbitnya surat KPU tersebut
Bagaimana dengan Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari yang menandatangani surat keputusan? Kata Wirdya, masalah itu memang sempat disampaikan Andi Nurpati dan Ketua KPu Abdul Hafiz memang menekennya
BACA JUGA: Tempo Anggap Laporan Polisi Salah Alamat
Namun Wirdya menilai Hafiz digiring untuk menandatangani.“Kami sudah melihat lebih pada digiring untuk menandatangani
Sebagaimana diketahui, penerapan pasal l63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diterjemahkan dalam dua versi yang berbeda dengan diterbitkannya Surat KPU, terkait meninggalnya calon wakil bupati Amiruddin H Nua pasangan dari calon bupati Asis Bestari pada Pilkada Tolitoli. Akibat dari versi yang berbeda itu kerusuhan pun terjadi di Tolitoli hingga akhirnya pelaksanaan Pemilukadanya ditunda
BACA JUGA: Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo
Redaktur : Tim Redaksi