Kemenkes Akui Bukan Atas Nama Rekening Pribadi

Kamis, 01 Juli 2010 – 06:25 WIB

JAKARTA - Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) terhadap laporan  keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2009, pihak Kemenkes mengaku ada kesalahan persepsi antara merekaSalah satunya dinyatakan Irjen Kemenkes, Naydial Roesdal bahwa dana hibah sebesar Rp 500 miliar itu tersimpan rapat dalam 24 rekening

BACA JUGA: Bibit-Chandra Beber Kelemahan Buku OC Kaligis

Naydial hanya menjelaskan bahwa dana hibah tersebut dibagikan kepada satuan kerja yang mendapat bantuan hibah.

Diantaranya diberikan kepada Ditjen di kalangan Kemenkes
"Ada di Ditjen P2PL dan PPSDM," ungkapnya tanpa mengungkapkan seluruh satker dan jumlah tiap rekening yang dimaksud

BACA JUGA: Andi Nurpati Usai, Bawaslu Bidik KPU Sulteng

"Pokoknya banyak
Itu sudah dibagikan semua sesuai bantuannya," ujar Naydial

BACA JUGA: Satu Lagi Pegawai BPK jadi Tersangka

Menurut dia, dana tersebut langsung dibagikan ke masing-masing rekening satkerArtinya, dana tersebut mengalir diatas rekening atas nama satker tersebut"Tidak ada nama pribadi didalamnya," ungkapnya

Sebelumnya, dana hibah tersebut diragukan penggunaan dan penyalurannyaMenurut Naydial, SK resmi pengesahan 24 rekening itu baru keluar tepat satu hari setelah BPK memeriksa pengelolaan keuangan KemenkesKata dia, selama ini Kemenkes menerima dan menyalurkan dana hibah tanpa melalui mekanisme APBN"Dan kami tidak melaporkan rekening itu sebelumnya," ujarnya

Selain dana hibah, BPK juga meragukan anggaran pengadaan obat dari Kemenkes senilai Rp 231 miliarNaydial mengakui memang obat tersebut disimpan dalam gudang rekananTapi setelah BPK melakukan audit, maka sesegera mungkin pihaknya mendistribusikan obat tersebut ke daerah-daerah"Karena tidak semua gudang obat kami memiliki standar penyimpanan obat yang sesuai," paparnya.

Terakhir, BPK meragukan keabsahan anggaran aset senilai Rp 1,5 triliun telah digunakan sesuai dengan peruntukannyaNaydial menegaskan, saat ini Kemenkes sudah merekap jumlah aset senilai Rp 650 miliarSementara sisanya, Rp 850 miliar akan dilakukan rekapitulasi dari seluruh satker di Kemenkes"Karena kami belum mendapat rekapan aset dari satker, nanti kami jemput bola," terangnya.

Mengenai kerugian negara yang ada, dirinya memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas pengelolaan yang  keuangan Kemenkes yang dinyatakan TMP tersebut"Ini sedang kami hitung dan meminta bukti pengelolaan keuangan itu habis kemana saja,"ucapnya.

Dia mengaku membutuhkan waktu panjang pula untuk merekap dataHanya saja, Naydial optimis bisa memenuhi target memberikan yakni 60 hari sejak diserahkannya opini tersebutuntuk memberikan penjelasan kepada BPKSebelumnya, kata dia, opini TMP tersebut juga pernah terjadi pada audit BPK tahun anggaran 2007Tahun selanjutnya 2008, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Di bagian lain juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya siap memproses temuan BPK terkait dengan aset yang diduga bermasalah di Kementerian KesehatanMenurutunya, KPK siap memprosesnya"Itu kalau kami sudah mendapat laporannya," kata Johan di kantornya kemarin

Dia menerangkan hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan tentang oponi disclaimer dan dugaan penyelewengan di tubuh Kemenkes tersebutKarenanya, lanjut Johan, pihaknya belum mengetahui secara detail tentang persoalan tersebut"Pokoknya kami tunggu saja sejauh mana BPK akan memberikan informasi kepada kami," jelasnya(nuq/kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempo Anggap Laporan Polisi Salah Alamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler