jpnn.com, MALANG - Memasuki pelaksanaan hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, pihak Kepolisian Resor Kota Malang Kota mencatat ribuan kendaraan masuk ke wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di kawasan batas kota di Graha Kencana, Balearjosari, Kota Malang, pada Senin (18/5) ribuan kendaraan tercatat memasuki wilayah Kota Malang.
BACA JUGA: Menko Perekonomian: Dua pekan ke Depan Belum Ada Pelonggaran PSBB
"Sesuai prediksi, pada Senin ini adalah puncaknya. Karena, banyak orang yang mulai bekerja, sehingga arus kendaraan mengalami peningkatan cukup tinggi," kata Leonardus yang kerap disapa Leo, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (18/5).
Leo menjelaskan, tercatat, lebih dari 4.500 kendaraan roda dua, 750 kendaraan roda empat, dan 75 kendaraan lebih dari enam roda, yang memasuki wilayah Kota Malang dan menimbulkan kepadatan lalu lintas. Untuk mengurai kepadatan tersebut, dilakukan rekayasa arus lalu lintas.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Pasien Positif di Jakarta Terendah Sepanjang Mei
Dari total kendaraan itu, sebanyak 105 kendaraan roda dua, dan 47 kendaraan roda empat, diminta untuk memutar balik, meninggalkan wilayah Kota Malang. Selain itu, terdapat 75 pengendara sepeda motor dan 15 pengendara mobil yang tidak menggunakan masker.
"Kami berikan teguran, agar mereka menggunakan masker," ujar Leo.
BACA JUGA: Update Corona 18 Mei: Penambahan Kasus Positif di Jatim Paling Banyak
Leo menambahkan, warga yang menuju wilayah Kota Malang tersebut, kebanyakan merupakan para pekerja.
Untuk memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut meliputi, kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.
"Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengendara," kata Leo.
Sebagai catatan, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020.
Pada tiga hari awal penerapan PSBB itu, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran. Kemudian, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan