Hari ke-4 Pengisian DRH, Daerah Ini Belum Pemberkasan NIP PPPK, Guru Honorer: Waktu Mepet

Senin, 27 Desember 2021 – 20:45 WIB
Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) melalui akun SSCASN sudah masuk hari ke-4. Namun, masih ada daerah yang belum melakukan pemberkasan NIP PPPK guru tahap 1.

Hayani, guru honorer K2 di Kabupaten Pati mengungkapkan rekan-rekannya saat ini resah, karena sampai 27 Desember belum ada instruksi apa pun.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2021: Honorer Negeri Merasa Berjuang, Guru Swasta Beserdik yang Menang

"Ini, kok, belum ada surat untuk pemberkasan dari BKD ya," kata pengurus Aliansi Honorer Indonesia Nasional (AHN) ini kepada JPNN.com, Senin (27/12).

Para guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 di Pati makin galau lantaran guru SMA sudah mendapatkan surat dari Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?

Sementara itu, guru SD dan SMP masih menunggu surat dari BKD kabupaten.

"Kami resah karena khawatir waktunya mepet, sedangkan untuk mengurus surat tidak bisa sehari jadi," keluhnya.

BACA JUGA: Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai

Hayani berharap sebelum pergantian tahun suratnya sudah ke luar.

Mereka juga iri melihat teman-temannya di daerah lain sudah melakukan pemberkasan NIP PPPK guru tahap 1.

Sebelumnya, BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember menyatakan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.

Kemudian, peserta yang lulus juga diminta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dokumen secara elektronik itu dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.

Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya, dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat. Dan, kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler