Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang

Sabtu, 02 April 2022 – 16:36 WIB
Kamera tilang elektronik. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 pengendara ditindak karena melanggar kebijakan batas maksimal kecepatan mobil di tol. Mereka yang ditindak langsung diberikan sanksi tilang.

"Ada 19 pelanggaran over speed," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dihubungi, Sabtu (2/4).

BACA JUGA: Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent

Belasan pelanggar tersebut terekam kamera tilang elektronik.

Belasan kendaraan tersebut ditindak saat melintas di Tol Dalam Kota, Sedyatmo, Jakarta-Cikampek, dan JORR Kunciran-Cengkareng.

BACA JUGA: Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di tol yang berlaku pada 1 April 2022.

Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk memantau kecepatan para pengendara.

BACA JUGA: Pengakuan Pria yang Begituan dengan Dea OnlyFans, Bikin Tahan Napas

Ada lima titik tol di Jakarta yang sudah dipetakan.

Ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan.

Penindakan ini berlaku selama 24 jam. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Saifudin Ibrahin Masih Bikin Konten YouTube, Polisi Bakal Lakukan Ini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler